KPK Periksa Wakil Ketua DPRD HSU Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Kajari

- Senin, 29 Desember 2025 | 14:30 WIB
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD HSU Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Kajari

Kembali bergerak, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah saksi untuk kasus yang tengah menyita perhatian di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Kasusnya dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kajari setempat, Albertinus P. Napitupulu, terhadap beberapa kepala dinas. Dari sekian banyak nama yang dipanggil, salah satu yang mencolok adalah Teddy Suryana, Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU.

Pemeriksaan digelar Senin lalu, tepatnya tanggal 29 Desember 2025. Lokasinya bukan di gedung KPK, melainkan di Polda Kalimantan Selatan. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan Tipikor terkait pemerasan di lingkungan Kejari HSU," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media.

Ia kemudian menegaskan, "TS, itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara."

Selain Teddy, catatan KPK menunjukkan ada sepuluh saksi lain yang turut diperiksa. Mereka berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari pejabat dinas, tenaga kesehatan, hingga notaris. Berikut daftar lengkapnya:

Farida Evana (Dirut RSUD Pambalah Batung HSU), Teddy Suryana (Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU), Nahdiyatul Husna (Kepala Kantor Kemenag HSU), Jumadi (Kadis Pendidikan HSU 2022-2024), Amos Silitonga (Kadis PUPR HSU), Herman Johan (Mantan Plt. Kadis Kesehatan HSU), MURIANETWORK.COM Dwiki Mulyana (Jaksa Fungsional Kejari HSU), Anggun Devianty (Penjaga Tahanan/Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari HSU), Khairul Mahdi (Supir Kajari HSU), Yohana H.M Mapitupulu (Swasta), dan Monika Helena Sidabutar (Notaris).

Penetapan tersangka dalam kasus ini sebenarnya sudah dilakukan KPK beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Sabtu, 20 Desember. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi persnya menyebut tiga nama.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka," ujarnya.

"Pertama, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri HSU periode Agustus 2025 sampai sekarang. Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU. Dan ketiga, saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejari HSU," imbuh Asep merinci.

Modusnya diduga pemerasan. Nilainya pun tak main-main. Albertinus, sang mantan Kajari, diduga telah meraup Rp 804 juta hanya dalam rentang November-Desember 2025. Tak cuma itu, ia juga dituduh memotong anggaran kejaksaan sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan pribadi, plus menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain.

Rekannya, Asis Budianto, diduga menerima Rp 63,2 juta antara Februari hingga Desember. Sementara Taruna Fariadi, disebut menerima aliran dana terbesar dari skema ini, yakni sekitar Rp 1,07 miliar.

Pemeriksaan terhadap kesebelas saksi ini diharapkan bisa mengungkap lebih dalam jaringan dan alur dana dari praktik yang diduga kuat merugikan negara dan masyarakat HSU ini.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar