Richard juga mengungkapkan adanya dugaan pemotongan dana.
"FAK diduga meminta jatah 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi," jelasnya. Uang hasil potongan itu, lanjutnya, dipakai untuk kepentingan pribadi FAK dan juga pihak lain.
Akibat ulahnya, negara dirugikan tidak sedikit. Perhitungan sementara menyebutkan kerugian mencapai angka Rp 516 juta. Saat ini, FAK telah mendekam di balik terali besi Lapas Kelas III Pangururan, menunggu proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Januari 2026: Tak Cuma Libur, Ini Deretan Hari Penting yang Menanti
Pisau Cutter Rp5 Ribu dan Niat Jahat di Tengah Hujan Sumur
Kembar 7 Tahun Tewas Tenggelam, Keluarga Ikhlas Tanpa Autopsi
Ledakan dan Kobaran Api Hanguskan Panti Werdha di Manado, 16 Lansia Tewas