Richard juga mengungkapkan adanya dugaan pemotongan dana.
"FAK diduga meminta jatah 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi," jelasnya. Uang hasil potongan itu, lanjutnya, dipakai untuk kepentingan pribadi FAK dan juga pihak lain.
Akibat ulahnya, negara dirugikan tidak sedikit. Perhitungan sementara menyebutkan kerugian mencapai angka Rp 516 juta. Saat ini, FAK telah mendekam di balik terali besi Lapas Kelas III Pangururan, menunggu proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Marinir Sampaikan Prihatin atas Insiden Peluru Nyasar Lukai Dua Anak di Gresik
Pemerintah Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di 80-an Daerah
Uji Coba Sistem Bayar Tol MLFF Segera Dimulai, BPJT Pastikan Persiapan Matang
Lalu Lintas Kereta di Lintas Maswati-Sasaksaat Kembali Normal Usai Longsor