Richard juga mengungkapkan adanya dugaan pemotongan dana.
"FAK diduga meminta jatah 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi," jelasnya. Uang hasil potongan itu, lanjutnya, dipakai untuk kepentingan pribadi FAK dan juga pihak lain.
Akibat ulahnya, negara dirugikan tidak sedikit. Perhitungan sementara menyebutkan kerugian mencapai angka Rp 516 juta. Saat ini, FAK telah mendekam di balik terali besi Lapas Kelas III Pangururan, menunggu proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
DEN: Stok BBM Aman di Atas 20 Hari, Pemerintah Minta Masyarakat Tak Panik
BMKG Waspadakan Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, 3-9 April 2026
Karyawan PT Dua Kuda Indonesia Demo, Tolak Kepailitan Perusahaan Sehat
Kemenparekraf Sediakan Kanal Pengaduan, Respons Maksimal Tujuh Hari Kerja