Keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara menuai kritik. Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua KPK, tak habis pikir dengan langkah lembaga itu. Baginya, transparansi adalah hal mutlak dalam pemberantasan korupsi, namun justru tak terlihat dalam penerbitan SP3 kasus senilai Rp 2,7 triliun ini.
"Pemberantasan korupsi kan syaratnya harus transparan," tegas Saut saat dihubungi Senin lalu.
"Apa yang Anda lakukan publik harus tahu, apalagi sudah tahap penyidikan. Kenapa baru sekarang ini aja? Itu yang jadi pertanyaan besar."
Menurutnya, KPK wajib terbuka memberi penjelasan ke publik. Setiap keputusan untuk menghentikan penyidikan, ujarnya, harus bisa dipertanggungjawabkan secara detail. Mulai dari proses rapat internal hingga pertimbangan akhir.
"Oke, semua pimpinan mungkin setuju saat itu. Tapi cerita nggak berhenti di situ," imbuhnya.
Di sisi lain, Saut mendorong Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan. Ia menantang Dewas agar proaktif menelaah keputusan kontroversial ini. Evaluasi kinerja, menurutnya, harus dilakukan sampai ke hal-hal yang mendetail.
"Jadi kalau kita tanya, bagaimana Dewas menanggungjawabi ini? Ini kan tugas mereka. Mereka harus paham, harus masuk ke detailnya," ujar Saut.
"Saya tantang Dewas untuk melihat kasus ini. Supaya nggak jadi omong kosong belaka, pemberantasan korupsi kita."
Alasan di Balik Penghentian Kasus
Lalu, apa sebenarnya alasan KPK? Ternyata, SP3 untuk kasus megah ini sudah terbit sejak Desember 2024. Juru bicara KPK, Budi, membenarkan informasi tersebut.
"Benar, SP3 sejak 2024," kata Budi kepada awak media.
Dia berpendapat keputusan itu sudah tepat. Alasannya, penyidik mengalami kendala serius dalam menghitung kerugian negara, yang merupakan unsur penting dalam kasus korupsi. Alat bukti dianggap tidak cukup memenuhi syarat.
Selain itu, faktor waktu jadi penghalang lain. Kasus yang merujuk pada kejadian tahun 2009 ini sudah memasuki masa kedaluwarsa untuk pasal suap.
"Dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini berkaitan dengan daluwarsa perkaranya," jelas Budi.
Budi menegaskan, SP3 ini justru memberi kejelasan dan kepastian hukum. Semua proses, klaimnya, sudah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Meski begitu, penjelasan ini tampaknya belum sepenuhnya meredakan tanda tanya yang menganga.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah Penjual Emas Daring di Batu
Pemerintah Tetapkan Libur Panjang Empat Hari untuk Imlek 2026
Polisi Selidiki Pencurian Tas di Hotel Bintang Lima oleh Pria Berpenampilan Rapi
Utusan Khusus Presiden Soroti 76 Saham dengan Valuasi Tidak Masuk Akal di BEI