Dalam putusan itu, KY menyimpulkan tiga hakim dengan inisial DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar sejumlah pasal dalam KEPPH. Pelanggarannya cukup kompleks, menyentuh aspek seperti angka 1 butir 1.1, angka 4, 8, dan 10 dari aturan bersama MA dan KY.
Alasannya itulah yang mendasari usulan sanksi sedang: hakim non-palu selama enam bulan. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno KY awal Desember lalu, dihadiri oleh lima komisioner periode sebelumnya, termasuk Amzulian Rifai yang memimpin sidang.
Laporan Tom Lembong sendiri masuk ke KY sekitar Agustus lalu. Ia melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara padanya. Hakim-hakim itu menilai Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula yang disebut merugikan negara hampir Rp 195 miliar.
Namun begitu, jalan ceritanya berbelok. Tom Lembong kemudian mendapat abolisi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Semua dakwaan pidana terhadapnya pun dihapus. Pada 1 Agustus 2025, mantan menteri itu akhirnya bebas dari Rutan Cipinang.
Kini, bola ada di pengadilan MA. Semuanya tergantung pada penelaahan mereka terhadap rekomendasi yang belum sampai itu.
Artikel Terkait
Warga Jakarta Ramai-Ramai Bakar Kalori di CFD Usai Libur Lebaran
CFD Bundaran HI Ramai Usai Lebaran, Warga Antusias Bakar Kalori dan Silaturahmi
Korlantas: Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, One Way Tahap II Masih Dipertahankan
Harga Emas Batangan di Pegadaian Naik, Antam Sentuh Rp2,9 Juta per Gram