Dalam putusan itu, KY menyimpulkan tiga hakim dengan inisial DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar sejumlah pasal dalam KEPPH. Pelanggarannya cukup kompleks, menyentuh aspek seperti angka 1 butir 1.1, angka 4, 8, dan 10 dari aturan bersama MA dan KY.
Alasannya itulah yang mendasari usulan sanksi sedang: hakim non-palu selama enam bulan. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno KY awal Desember lalu, dihadiri oleh lima komisioner periode sebelumnya, termasuk Amzulian Rifai yang memimpin sidang.
Laporan Tom Lembong sendiri masuk ke KY sekitar Agustus lalu. Ia melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara padanya. Hakim-hakim itu menilai Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula yang disebut merugikan negara hampir Rp 195 miliar.
Namun begitu, jalan ceritanya berbelok. Tom Lembong kemudian mendapat abolisi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Semua dakwaan pidana terhadapnya pun dihapus. Pada 1 Agustus 2025, mantan menteri itu akhirnya bebas dari Rutan Cipinang.
Kini, bola ada di pengadilan MA. Semuanya tergantung pada penelaahan mereka terhadap rekomendasi yang belum sampai itu.
Artikel Terkait
Wagub Rano Karno Buka Suara Soal Penolakan UMP DKI Rp5,73 Juta
Libur Panjang Akhir Tahun, Pekerja Boleh Kantor dari Mana Saja
Jakarta Light Festival 2025: Kota Tua dan Bundaran HI Bersinar, Pariwisata Digenjot
Serpihan Kapal Pinisi Ditemukan, Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya Masih Hilang