Bagi Wawan, gangguan ini sangat nyata dan mengganggu aktivitas hariannya.
Respon Pemerintah: Status Darurat
Menanggapi kondisi yang kian runyam ini, Pemkot Tangerang Selatan akhirnya mengambil langkah. Status tanggap darurat pengelolaan sampah resmi ditetapkan.
Kepala Diskominfo Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menjelaskan bahwa status ini berlaku selama 14 hari, mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Dasar hukumnya adalah Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025.
“Apabila berdasarkan evaluasi lapangan kondisi masih memerlukan penanganan lanjutan, maka status tanggap darurat ini dapat kami perpanjang sesuai kebutuhan,” jelas Asep.
Ia menambahkan, pemkot telah menyiapkan sejumlah langkah perbaikan. Namun di lapangan, warga masih menunggu bukti dan kelegaan dari bau yang menyengat itu. Waktu akan menjawab apakah status darurat ini cukup untuk membersihkan bukan hanya sampah, tapi juga kekecewaan yang telah menumpuk.
Artikel Terkait
Kuwait Tuduh Iran Serang Kapal Tanker Minyaknya di Dekat Dubai
Empat Tersangka Penganiayaan Aktivis KontraS Ditahan di Sel Maksimum Pomdam Jaya
Bareskrim Ungkap Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun dari Kalbar hingga Papua
PATRIA Undang Dirjen Bimas Katolik dan Presiden untuk Pelantikan dan Refleksi Nasional