Delapan tahun. Itu waktu yang dihabiskan KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara. Ironisnya, lembaga antirasuah itu sendiri yang akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan. Padahal, nilai kerugian negaranya disebut-sebut fantastis, bahkan mengalahkan kasus megaskandal e-KTP yang sempat menggemparkan.
Semuanya berawal di awal Oktober 2017. Tepatnya tanggal 3, KPK membuat pengumuman resmi. Mereka telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,”
Begitu pengumuman Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Suasana saat itu tegang, penuh sorotan.
Dan angka yang disebutkan Saut benar-benar membuat publik tercengang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,7 triliun. Sebuah jumlah yang sulit dibayangkan. Dalam kesempatan itu, Saut dengan tegas membandingkannya. Menurutnya, kasus ini lebih besar kerugiannya ketimbang kasus e-KTP yang sudah lebih dulu viral. Pernyataan itu, tentu saja, langsung menyulut banyak tanda tanya dan ekspektasi tinggi agar kasusnya dibawa sampai ke pengadilan.
Artikel Terkait
Korban Bencana Tiga Provinsi Tembus 1.138 Jiwa, 163 Masih Hilang
Puncak Disterilkan, Enam Titik Ditutup untuk Car Free Night Malam Tahun Baru
Kuota Tiket Penyeberangan Nataru Masih Longgar, ASDP: Saatnya Rencanakan Perjalanan
Tragedi di Perairan Pangkep: Camat dan Relawan Tewas Usai Bagi Bantuan