Pesta kembang api dilarang di Riau saat malam tahun baru nanti. Imbauan itu datang langsung dari Polda setempat, yang meminta warganya untuk tidak merayakan pergantian tahun dengan cara yang berlebihan.
Kebijakan ini bukan inisiatif lokal semata. Menurut Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, larangan tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berlaku secara nasional. Intinya, tak ada izin untuk pesta kembang api di manapun di Indonesia. "Arahannya jelas," tegas Herry, "tidak ada izin pesta kembang api di seluruh Indonesia. Di Riau, kami melaksanakan arahan tersebut secara penuh dan konsisten."
Pernyataan itu dia sampaikan Sabtu lalu, menegaskan komitmen jajarannya.
Lalu, apa yang melatarbelakangi keputusan ini? Herry, yang akrab disapa Herimen, menyebut setidaknya ada dua alasan utama. Pertama, tentu saja soal rasa kemanusiaan. Bayangkan, di saat sebagian wilayah tanah air masih berduka karena terdampak bencana, euforia kembang api yang gemerlap terasa tak tepat. Bahkan, terkesan tak peka.
"Di tengah kondisi seperti ini, tidak elok merayakan pergantian tahun dengan euforia berlebihan," ujarnya. "Yang lebih tepat adalah refleksi, doa, dan solidaritas."
Artikel Terkait
Wali Kota Surabaya Turun Langsung Usai Nenek 80 Tahun Diduga Diusir Paksa
Tentara Cadangan Israel Ditahan Usai Tabrak Warga Palestina yang Sedang Salat
Gunungan Sampah dan Belatung di Pasar Ciputat, Warga: Sudah Sebulan Tak Tersentuh
Dishub Bogor Siap Tindak Angkot Nakal yang Terima Kompensasi Libur Natal