"Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta," kata Said Iqbal.
Kekecewaan utama mereka berawal dari perbandingan. Said menyebut UMP DKI Jakarta justru lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang sudah menyentuh sekitar Rp 5,95 juta. Padahal, semua tahu biaya hidup di Jakarta jauh lebih tinggi.
"Apakah masuk akal?" tanyanya retoris.
Selisih angka juga jadi persoalan. Seluruh aliansi buruh di Jakarta, menurut Said, sepakat menuntut upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Nilai KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan. Artinya, ada selisih sekitar Rp 160 ribu dari angka yang ditetapkan pemprov.
Said juga menyoroti wacana insentif dari Gubernur DKI, seperti bantuan transportasi, air bersih, dan BPJS. Baginya, itu bukanlah solusi. Insentif tersebut bukan bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, dan kuotanya terbatas karena bergantung pada anggaran daerah.
"Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu," tegasnya. "Jadi itu bukan jawaban yang kami mau."
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Prosedur dan Sampaikan Maaf
Legislator Gerindra Kunjungi Koperasi Prioritas Prabowo di Sidoarjo, Dorong Optimalisasi
Anggota DPR Tinjau Koperasi Program Prioritas Prabowo di Sidoarjo
Kuasa Hukum Jap Ferry Sanjaya Bantah Unsur Pidana dalam Kasus Plaza Klaten