Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026, yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876, ternyata tak diterima begitu saja. Penolakan keras datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, angkat bicara.
Ima menyatakan penghargaannya atas komitmen KSPI yang tak henti memperjuangkan nasib buruh. Namun begitu, ia menegaskan bahwa angka kenaikan 6,17 persen itu bukanlah hasil asal-asalan.
"Penetapan UMP Jakarta 2026 adalah hasil dari proses tripartit yang transparan dan adil. Kenaikan ini bahkan telah melampaui inflasi daerah Jakarta," jelas Ima kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, upaya Pemprov DKI dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja tidak berhenti pada angka di slip gaji semata. Ada sejumlah program pendukung yang disiapkan, mulai dari subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, hingga akses air minum melalui PAM Jaya.
"DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat," ucap Ima. Pemerintah, lanjutnya, tak akan segan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang bandel dan tidak menerapkan aturan baru ini.
Ia juga optimis melihat ke depan. Dengan pertumbuhan ekonomi ibu kota yang terbilang baik dan iklim investasi yang kondusif, harapannya di tahun-tahun mendatang bisa diberikan kenaikan upah yang lebih signifikan lagi.
Di sisi lain, penolakan dari KSPI ini punya alasan yang kuat. Sehari sebelumnya, Jumat (26/12), Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dengan tegas menyuarakan penolakan mereka.
"Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta," kata Said Iqbal.
Kekecewaan utama mereka berawal dari perbandingan. Said menyebut UMP DKI Jakarta justru lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang sudah menyentuh sekitar Rp 5,95 juta. Padahal, semua tahu biaya hidup di Jakarta jauh lebih tinggi.
"Apakah masuk akal?" tanyanya retoris.
Selisih angka juga jadi persoalan. Seluruh aliansi buruh di Jakarta, menurut Said, sepakat menuntut upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Nilai KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan. Artinya, ada selisih sekitar Rp 160 ribu dari angka yang ditetapkan pemprov.
Said juga menyoroti wacana insentif dari Gubernur DKI, seperti bantuan transportasi, air bersih, dan BPJS. Baginya, itu bukanlah solusi. Insentif tersebut bukan bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, dan kuotanya terbatas karena bergantung pada anggaran daerah.
"Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu," tegasnya. "Jadi itu bukan jawaban yang kami mau."
Artikel Terkait
Pemerintah Kunci 87 Persen Lahan Sawah Nasional dari Alih Fungsi
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO yang Direkayasa Jadi Limbah
Pria di Asahan Ditahan Diduga Cabuli Empat Siswi SD dengan Modus Imbalan
HKTI Salurkan Bantuan Lebih dari Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Jabar dan Jateng