UMP DKI 2026 Rp5,73 Juta, KSPI Tolak dan Soroti Kalah dari UMK Bekasi

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 09:10 WIB
UMP DKI 2026 Rp5,73 Juta, KSPI Tolak dan Soroti Kalah dari UMK Bekasi

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026, yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876, ternyata tak diterima begitu saja. Penolakan keras datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, angkat bicara.

Ima menyatakan penghargaannya atas komitmen KSPI yang tak henti memperjuangkan nasib buruh. Namun begitu, ia menegaskan bahwa angka kenaikan 6,17 persen itu bukanlah hasil asal-asalan.

"Penetapan UMP Jakarta 2026 adalah hasil dari proses tripartit yang transparan dan adil. Kenaikan ini bahkan telah melampaui inflasi daerah Jakarta," jelas Ima kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).

Menurutnya, upaya Pemprov DKI dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja tidak berhenti pada angka di slip gaji semata. Ada sejumlah program pendukung yang disiapkan, mulai dari subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, hingga akses air minum melalui PAM Jaya.

"DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat," ucap Ima. Pemerintah, lanjutnya, tak akan segan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang bandel dan tidak menerapkan aturan baru ini.

Ia juga optimis melihat ke depan. Dengan pertumbuhan ekonomi ibu kota yang terbilang baik dan iklim investasi yang kondusif, harapannya di tahun-tahun mendatang bisa diberikan kenaikan upah yang lebih signifikan lagi.

Di sisi lain, penolakan dari KSPI ini punya alasan yang kuat. Sehari sebelumnya, Jumat (26/12), Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dengan tegas menyuarakan penolakan mereka.


Halaman:

Komentar