Wamendagri Desak Daerah Papua Percepat Raperda APBD dan Dana Otsus 2026

- Jumat, 26 Desember 2025 | 21:00 WIB
Wamendagri Desak Daerah Papua Percepat Raperda APBD dan Dana Otsus 2026

Bagaimana dengan Provinsi Papua? Mereka sudah menyepakati Raperda APBD dan dokumennya sedang dicek di Kemendagri. Untuk RAP Otsus, masih disusun. Kabar baiknya, mayoritas pemda di provinsi ini sudah memproses RAP, dengan Kota Jayapura bahkan sudah memfinalkan semuanya.

Namun begitu, kondisi di Papua Tengah agak berbeda. Mereka baru saja menyepakati Raperda APBD-nya di tanggal 23 Desember, dan rencananya baru akan dikirim untuk evaluasi akhir tahun. Yang lebih memprihatinkan, RAP Otsus sama sekali belum disentuh. Tampaknya butuh usaha keras untuk mengejar ketertinggalan ini.

“Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen untuk percepatan evaluasi Raperda APBD,” janjinya.

Sayangnya, keterlambatan paling serius justru terjadi di Papua Barat. Hingga kini, Raperda APBD-nya belum juga disepakati dengan DPRD, dan baru direncanakan dibahas awal Januari 2026. Menyikapi hal ini, Kemendagri sudah siap-siap mengirim surat teguran.

“Peraturan Gubernur mengenai Pengeluaran mendahului Perda APBD sebagai dasar pengeluaran wajib dan mengikat selama Perda tentang APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2026 belum ditetapkan,” ujar Ribka menerangkan langkah darurat yang perlu diambil.

RAP Otsus di Papua Barat pun nasibnya sama bahkan belum mulai disusun. Dari semua kabupaten, cuma Teluk Wondama yang sudah memulai, itupun progresnya stagnan sejak pertengahan Desember.

Melihat peta kondisi yang beragam ini, Ribka menekankan pentingnya koordinasi yang lebih solid antara pusat dan daerah. Targetnya jelas: semua proses harus rampung paling lambat 31 Desember 2025.

“Sehingga kesinambungan pelayanan publik, pelaksanaan program prioritas, dan manfaat pembangunan bagi masyarakat Tanah Papua dapat terjaga sejak awal tahun anggaran,” tutupnya. Waktunya memang mepet, tapi hasilnya harus bisa dirasakan rakyat Papua.


Halaman:

Komentar