Wamendagri Ribka Haluk punya pesan tegas buat pemerintah daerah se-Papua. Intinya, mereka harus buru-buru menyelesaikan Raperda APBD dan RAP Dana Otsus untuk tahun 2026. Kalau nggak cepat, bisa-bisa pembangunan mandek dan pengelolaan keuangan daerah jadi berantakan.
“Percepatan ini krusial,” tegas Ribka. Menurutnya, dengan anggaran yang siap dari awal tahun, program pembangunan bisa jalan mulus dan dana bisa dimanfaatkan secara optimal.
Nah, kalau lihat data per akhir Desember 2025, progres tiap daerah ternyata nggak sama. Ada yang sudah hampir finish, ada pula yang masih tertatih-tatih.
Papua Barat Daya, misalnya, jadi yang paling gesit. Raperda APBD-nya udah disepakati DPRD setempat sejak November lalu dan selesai dievaluasi Kemendagri pertengahan Desember. Saat ini, mereka tinggal menyesuaikan hasil evaluasi itu.
“Khusus penyesuaian Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat Daya sudah dilakukan evaluasi dan perbaikan,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat lalu.
Bahkan, provinsi ini disebut-sebut sebagai yang pertama berhasil memfinalkan RAP untuk semua jenis dana. Cukup impresif.
Di sisi lain, Papua Pegunungan juga lumayan. Raperda APBD-nya sudah disepakati dan masuk ke Kemendagri untuk dievaluasi. Tapi, untuk RAP Otsus, prosesnya masih berjalan. Tantangannya? Sekitar separuh kabupaten di sana belum menyelesaikan KUA-PPAS, jadi penyusunan RAP pun belum bisa dimulai.
Sementara itu, Papua Selatan menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Raperda APBD mereka sudah disepakati dan sedang dievaluasi. RAP Otsus-nya sendiri masih dalam tahap perbaikan di internal pemda, sebelum nanti dikirim balik ke pusat.
“Secara umum, mayoritas Pemda di Papua Selatan telah memulai proses RAP,” jelas Ribka, meski menyebut Kabupaten Mappi masih butuh dorongan ekstra.
Bagaimana dengan Provinsi Papua? Mereka sudah menyepakati Raperda APBD dan dokumennya sedang dicek di Kemendagri. Untuk RAP Otsus, masih disusun. Kabar baiknya, mayoritas pemda di provinsi ini sudah memproses RAP, dengan Kota Jayapura bahkan sudah memfinalkan semuanya.
Namun begitu, kondisi di Papua Tengah agak berbeda. Mereka baru saja menyepakati Raperda APBD-nya di tanggal 23 Desember, dan rencananya baru akan dikirim untuk evaluasi akhir tahun. Yang lebih memprihatinkan, RAP Otsus sama sekali belum disentuh. Tampaknya butuh usaha keras untuk mengejar ketertinggalan ini.
“Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen untuk percepatan evaluasi Raperda APBD,” janjinya.
Sayangnya, keterlambatan paling serius justru terjadi di Papua Barat. Hingga kini, Raperda APBD-nya belum juga disepakati dengan DPRD, dan baru direncanakan dibahas awal Januari 2026. Menyikapi hal ini, Kemendagri sudah siap-siap mengirim surat teguran.
“Peraturan Gubernur mengenai Pengeluaran mendahului Perda APBD sebagai dasar pengeluaran wajib dan mengikat selama Perda tentang APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2026 belum ditetapkan,” ujar Ribka menerangkan langkah darurat yang perlu diambil.
RAP Otsus di Papua Barat pun nasibnya sama bahkan belum mulai disusun. Dari semua kabupaten, cuma Teluk Wondama yang sudah memulai, itupun progresnya stagnan sejak pertengahan Desember.
Melihat peta kondisi yang beragam ini, Ribka menekankan pentingnya koordinasi yang lebih solid antara pusat dan daerah. Targetnya jelas: semua proses harus rampung paling lambat 31 Desember 2025.
“Sehingga kesinambungan pelayanan publik, pelaksanaan program prioritas, dan manfaat pembangunan bagi masyarakat Tanah Papua dapat terjaga sejak awal tahun anggaran,” tutupnya. Waktunya memang mepet, tapi hasilnya harus bisa dirasakan rakyat Papua.
Artikel Terkait
Bareskrim Ungkap Jaringan Sabu Malaysia-Riau, 14,7 Kg Disita
GoTo dan MRT Jakarta Resmikan Blok M Hub, Integrasikan Transportasi dengan Ekosistem Digital
Lazada Gelar Bucin Sale hingga 14 Februari, Sasar Belanja Hadiah Valentine
Menkes Pastikan Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan Diaktifkan Kembali, Utamakan Pasien Kritis