Polres Metro Tangerang Kota kembali menorehkan catatan. Kali ini, mereka berhasil membongkar jaringan penjualan benih bening lobster (BBL) secara ilegal. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan mencapai 30.000 ekor benih lobster jenis pasir. Dua orang pelaku pun berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, membeberkan kronologinya. Menurutnya, operasi ini digerakkan oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim yang dipimpin AKP Rahis Fadhlillah.
"Awalnya, kami dapat laporan dari warga soal aktivitas mencurigakan terkait pengelolaan BBL," ujarnya, Jumat (26/12/2025).
Informasi itulah yang kemudian ditindaklanjuti. Tim langsung bergerak ke sebuah lokasi di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang. Penggerebekan terjadi Kamis (25/12) siang, sekitar pukul satu siang.
Di tempat itu, polisi menemukan AA (31) dan AR (29) sedang sibuk. Mereka tengah mempersiapkan kiriman.
"Kedua pelaku didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah yang akan di kirim ke Singapura," tutur Jauhari.
Benih-benih lobster itu sama sekali tak punya dokumen resmi. Jumlahnya fantastis, sekitar 30.000 ekor. Selain BBL, polisi juga menyita barang bukti pendukung. Ada empat koper, tabung oksigen, handphone, sampai buku tabungan. Semua barang itu diduga kuat dipakai untuk mendistribusikan benih lobster ilegal.
Jauhari menegaskan, aksi para pelaku ini jelas merugikan negara. Mereka diduga melanggar ketentuan pidana di bidang perikanan. Nilai kerugiannya ditaksir mencapai Rp 3,3 miliar. Hukumannya pun tak main-main, bisa mencapai 8 tahun penjara.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara," tegasnya.
Untuk saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna menentukan langkah berikutnya. Masyarakat pun diimbau untuk ikut serta menjaga aset negara.
Jika melihat atau mencurigai aktivitas serupa, laporkan saja. Bisa melalui call center 110 atau layanan aduan di nomor WhatsApp 0822-11-110-110. Layanan itu gratis, tidak dipungut biaya pulsa.
Artikel Terkait
Kemensos dan BPS Periksa Ulang Data 11 Juta Penerima Bantuan JKN yang Dinonaktifkan
Golkar Dorong RUU Obligasi Daerah untuk Kurangi Ketergantungan Anggaran ke Pusat
Simulasi TKA SMP 2026 Diluncurkan, Siswa Dapat Berlatih Soal Bahasa Indonesia
Menag Soroti Tren Negara Barat Adopsi Ekonomi Syariah, Dorong Indonesia Jadi Sokoguru