Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, akhirnya dihentikan oleh KPK. Nilai kerugian negaranya tak main-main: mencapai Rp 2,7 triliun. Lantas, apa yang menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3?
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, akar perkaranya sudah sangat lama, yakni terjadi di tahun 2009. Meski sempat mengumumkan tersangka delapan tahun kemudian, penyidik akhirnya mentok. Mereka merasa bukti yang ada tidak cukup untuk melanjutkan proses hukum.
"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," jelas Budi.
Di sisi lain, keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian. KPK, kata Budi, tidak serta-merta menutup rapat-rapat berkas ini. Mereka masih membuka peluang jika ada informasi baru yang muncul ke permukaan.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," tegasnya.
Perlu diingat, wewenang KPK untuk mengeluarkan SP3 ini baru ada setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Aturan mainnya tercantum dalam Pasal 40 UU Nomor 19 tahun 2019. Jadi, langkah yang diambil kali ini punya dasar hukum yang jelas.
Artikel Terkait
MUI Tegaskan Hanya Akan Gunakan Hak Pakai Gedung Baru di Bundaran HI
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39% di Kuartal IV 2025, Tertinggi di G20
Polisi Gianyar Tanggapi Video Viral Kucing Ditali di Depan Rumah
Cek Fakta: Video Simulasi Pandemi 2017 Ternyata Rekaman Profil Rumah Sakit Israel