Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, akhirnya dihentikan oleh KPK. Nilai kerugian negaranya tak main-main: mencapai Rp 2,7 triliun. Lantas, apa yang menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3?
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, akar perkaranya sudah sangat lama, yakni terjadi di tahun 2009. Meski sempat mengumumkan tersangka delapan tahun kemudian, penyidik akhirnya mentok. Mereka merasa bukti yang ada tidak cukup untuk melanjutkan proses hukum.
"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," jelas Budi.
Di sisi lain, keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian. KPK, kata Budi, tidak serta-merta menutup rapat-rapat berkas ini. Mereka masih membuka peluang jika ada informasi baru yang muncul ke permukaan.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," tegasnya.
Perlu diingat, wewenang KPK untuk mengeluarkan SP3 ini baru ada setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Aturan mainnya tercantum dalam Pasal 40 UU Nomor 19 tahun 2019. Jadi, langkah yang diambil kali ini punya dasar hukum yang jelas.
Artikel Terkait
Daging Kurban Alot? Jangan Langsung Marinasi, Simpan Dulu 24 Jam di Kulkas
Ribuan Jemaah Salat Idul Adha di Al-Aqsa di Tengah Ketegangan dan Pelanggaran Gencatan Senjata
Istri Kunjungi Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK saat Idul Adha, Bawa Tempe Goreng karena Suami Idap GERD
Jembatan Gantung Perintis Garuda di Aceh Tamiang Resmi Beroperasi, Putus Isolasi Dua Desa Hanya dalam 5 Menit