Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, akhirnya dihentikan oleh KPK. Nilai kerugian negaranya tak main-main: mencapai Rp 2,7 triliun. Lantas, apa yang menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3?
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, akar perkaranya sudah sangat lama, yakni terjadi di tahun 2009. Meski sempat mengumumkan tersangka delapan tahun kemudian, penyidik akhirnya mentok. Mereka merasa bukti yang ada tidak cukup untuk melanjutkan proses hukum.
"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," jelas Budi.
Artikel Terkait
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Beralih ke Puspom TNI, Empat Personel Diamankan
Pengamat Sarankan Evaluasi Menteri di Tengah Krisis Global
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Bekasi: Korban Tewas Usai Tolak Ajakan Mencuri
Kemiskinan dan Pengangguran di Jateng Turun, Luthfi Soroti Pentingnya Kolaborasi