Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, akhirnya dihentikan oleh KPK. Nilai kerugian negaranya tak main-main: mencapai Rp 2,7 triliun. Lantas, apa yang menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3?
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, akar perkaranya sudah sangat lama, yakni terjadi di tahun 2009. Meski sempat mengumumkan tersangka delapan tahun kemudian, penyidik akhirnya mentok. Mereka merasa bukti yang ada tidak cukup untuk melanjutkan proses hukum.
"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," jelas Budi.
Artikel Terkait
Rekor Baru Arus Mudik: 57 Ribu Kendaraan Serbu Tol Cikampek di Hari Natal
Dari Joki ke Supeltas: Kapolda Tinjau Langsung Transformasi di Jalur Puncak
Kemenag Angkat Tema Keluarga sebagai Tulang Punggung di Natal 2025
Joki Tikus Puncak Beralih Peran Jadi Pengatur Lalu Lintas