Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menggerakkan roda organisasi di tubuh Kejaksaan Agung. Kali ini, rotasi dan mutasi menjangkau 68 pejabat. Yang menarik, hampir dua pertiganya adalah para Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari tepatnya 43 orang yang akan bertugas di wilayah baru.
Keputusan resminya tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung bernomor KEP-IV-1734/C/12/2025. Surat yang diteken pada 24 Desember 2025 itu ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Konfirmasi pun datang dari juru bicara.
"Benar (ada mutasi)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media pada Jumat (26/12/2025).
Menurut Anang, langkah ini bukan sekadar rutinitas. Ia menyebutnya sebagai upaya penguatan kelembagaan, sebuah langkah strategis untuk mendukung kinerja para jaksa di lapangan.
Artikel Terkait
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara
KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Tambang Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara
Kepala BNNP Aceh Pilih Gayo Lues untuk Kunjungan Perdana, Tinjau Program Pengganti Ganja
KPK Tutup Berkas Korupsi Tambang Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara