Menjelang akhir tahun, pertanyaan yang sama selalu muncul: apakah tanggal 31 Desember 2025 nanti kita libur? Banyak yang sudah merencanakan perjalanan atau sekadar ingin bersantai di rumah, makanya penasaran. Soalnya, momen pergantian tahun kerap dikaitkan dengan libur panjang dan cuti bersama.
Nah, terkait hal itu, pemerintah sebenarnya sudah punya jawaban resminya. Mereka telah merilis ketentuan tentang hari libur nasional, termasuk aturan cuti bersama dan opsi kerja fleksibel untuk penghujung tahun 2025. Mari kita bahas lebih lanjut.
Status 31 Desember: Bukan Tanggal Merah
Kalau berharap tanggal 31 Desember 2025 jadi hari libur, sayangnya jawabannya tidak. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, tanggal itu tidak ditetapkan sebagai libur nasional. Jadi, bukan tanggal merah dan juga bukan cuti bersama.
Di bulan Desember 2025, tanggal merah hanya jatuh pada hari Natal, yakni 25 dan 26 Desember. Artinya, pada tanggal 31, aktivitas normal di perkantoran, layanan publik, dan dunia kerja pada prinsipnya tetap berjalan. Seperti hari kerja biasa saja.
Opsi Cuti Pribadi Masih Terbuka
Meski tak libur nasional, bukan berarti Anda terjebak di kantor. Masih ada jalan keluar, kok. Pekerja bisa mengajukan cuti tahunan pada tanggal tersebut sebagai cuti pribadi. Tentu saja, ini tergantung sisa jatah cuti yang dimiliki dan yang paling penting: persetujuan atasan atau perusahaan.
Menurut aturan ketenagakerjaan, cuti tahunan adalah hak pekerja. Bagi yang ingin memanjangkan momen libur akhir tahun, opsi ini bisa dipertimbangkan. Asal, kuota cutinya masih ada.
Imbauan Kerja dari Mana Saja (WFA)
Selain aturan cuti, ada juga kebijakan menarik dari pemerintah. Menjelang Natal dan Tahun Baru, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran tentang kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA).
Surat edaran itu mengimbau agar WFA bisa diterapkan pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. Namun, kebijakan ini harus mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dan jenis usahanya. Jadi, sifatnya tidak wajib untuk semua.
Yang perlu digarisbawahi: WFA ini tidak dianggap sebagai cuti tahunan.
Selama menerapkan WFA, pekerja dianggap tetap bekerja dan berhak mendapat upah penuh. Pengaturan jam kerja dan pengawasannya diserahkan kepada kebijakan internal perusahaan.
Di sisi lain, imbauan ini tidak bisa diterapkan secara seragam. Beberapa sektor, seperti yang bergerak di pelayanan langsung masyarakat, mungkin akan kesulitan. Perusahaan punya kewenangan untuk menyesuaikan, agar operasional tidak macet dan layanan tetap lancar. Intinya, fleksibel saja.
Artikel Terkait
Peserta BPJS Nonaktif di Jakarta Dapat Reaktivasi via Puskesmas
Mobil Pengangkut Uang Diserang Bahan Peledak dan Tembakan di Italia Selatan
Pemprov DKI Jamin Layanan Kesehatan Tetap Berjalan bagi 270 Ribu Warga Nonaktif BPJS
NetApp Luncurkan Platform Data Terpadu untuk Atasi Tantangan AI