Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu Meski Tak Dipakai di Pilkada

- Jumat, 26 Desember 2025 | 09:05 WIB
Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu Meski Tak Dipakai di Pilkada

Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, resmi berstatus tersangka. Bareskrim Polri menetapkannya terkait kasus dugaan ijazah sarjana palsu. Penetapan ini jadi sorotan, apalagi posisinya sebagai pejabat publik.

Menariknya, menurut KPU, ijazah S-1 yang bermasalah itu ternyata tidak dipakai Hellyana saat mendaftar pilkada. Idham Holik, anggota KPU RI, menjelaskan hal ini kepada awak media pada Jumat lalu.

"Beliau pada mendaftarkan diri menjadi calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan Strata 1. Dalam dokumen pencalonannya, tidak ada pencantuman gelar akademik," ujar Idham.

Pernyataan serupa datang dari KPU daerah. Hartati, anggota KPU Babel Divisi Teknis, mengonfirmasi bahwa Hellyana hanya menggunakan ijazah SMA untuk proses pendaftaran. "Iya betul, beliau gunakan ijazah SMA. Kita cek semua ijazah calon gubernur maupun calon wakil Gubernur," katanya saat dihubungi terpisah.

Hartati juga merujuk pada salinan SK penetapan calon terpilih. Dokumen resmi itu, katanya, memperkuat bahwa tidak ada gelar akademik yang tercantum untuk Hellyana. "Itu di SK penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur. Ibu Hellyana tidak menggunakan gelar," tegas Hartati.

Lantas, dari mana masalah ini muncul? Rupanya, laporan berasal dari seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik. Ia melapor didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada pertengahan Juli lalu.

"Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H," jelas Herdika usai melaporkan.

Mereka membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya fotokopi ijazah Hellyana dari Universitas Azzahra yang bertahun terbit 2012. Namun, ada data lain yang kontradiktif.

Herdika memaparkan, ada tangkapan layar dari database PD Dikti Kemendikbud. Di sana tercatat Hellyana baru masuk Universitas Azzahra pada 2013, lalu mengundurkan diri setahun berikutnya.

"Namun kita dapatkan data di fotokopi ijazah beliau ini terbit di tahun 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014," lanjut Herdika, menyoroti kejanggalan yang mencolok.

Berdasarkan laporan itulah Bareskrim akhirnya bergerak. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan tersangka pada Senin (22/12). "Iya benar (sudah tersangka)," katanya singkat.

Dasar hukumnya adalah Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim yang ditandatangani 17 Desember 2025. Laporan polisi sendiri telah teregister lebih dulu dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri.

Kasus ini punya dua sisi yang menarik. Di satu sisi, dokumen resmi pilkada bersih dari ijazah S-1 yang disangkakan. Namun di sisi lain, Bareskrim merasa cukup bukti untuk menetapkan sang wagub sebagai tersangka. Perkara ini masih akan berlanjut, dan publik tentu menunggu kejelasan lebih lanjut.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar