Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, resmi berstatus tersangka. Bareskrim Polri menetapkannya terkait kasus dugaan ijazah sarjana palsu. Penetapan ini jadi sorotan, apalagi posisinya sebagai pejabat publik.
Menariknya, menurut KPU, ijazah S-1 yang bermasalah itu ternyata tidak dipakai Hellyana saat mendaftar pilkada. Idham Holik, anggota KPU RI, menjelaskan hal ini kepada awak media pada Jumat lalu.
"Beliau pada mendaftarkan diri menjadi calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan Strata 1. Dalam dokumen pencalonannya, tidak ada pencantuman gelar akademik," ujar Idham.
Pernyataan serupa datang dari KPU daerah. Hartati, anggota KPU Babel Divisi Teknis, mengonfirmasi bahwa Hellyana hanya menggunakan ijazah SMA untuk proses pendaftaran. "Iya betul, beliau gunakan ijazah SMA. Kita cek semua ijazah calon gubernur maupun calon wakil Gubernur," katanya saat dihubungi terpisah.
Hartati juga merujuk pada salinan SK penetapan calon terpilih. Dokumen resmi itu, katanya, memperkuat bahwa tidak ada gelar akademik yang tercantum untuk Hellyana. "Itu di SK penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur. Ibu Hellyana tidak menggunakan gelar," tegas Hartati.
Lantas, dari mana masalah ini muncul? Rupanya, laporan berasal dari seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik. Ia melapor didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada pertengahan Juli lalu.
"Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H," jelas Herdika usai melaporkan.
Artikel Terkait
MPL ID Season 17: RRQ Hoshi dan Alter Ego Berjuang Bangkit di Pekan Kedua
Komnas HAM Segera Panggil Empat Anggota TNI Tersangka Penyiran Air Keras Aktivis KontraS
Kebakaran SPBE di Bekasi Akibat Diduga Kebocoran Gas, Sejumlah Rumah Ikut Hangus
Panglima TNI Kirim Dua Brigjen ke BIN untuk Perkuat Intelijen