Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memutuskan untuk memperpanjang masa status tanggap darurat bencana di provinsi itu. Perpanjangannya berlaku sampai akhir tahun 2025, tepatnya hingga tanggal 31 Desember nanti.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Setelah mengevaluasi kondisi di lapangan pada 23 Desember lalu, Bobby menilai dampak bencana masih terasa luas. Banyak korban, kata dia, yang masih membutuhkan penanganan serius.
“Iya, benar, status tanggap darurat diperpanjang,”
kata Penjabat Sekda Sumut, Sulaiman Harahap, ketika dikonfirmasi pada Jumat (26/12).
Secara resmi, perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/906/KPTS/2025. Masa berlaku perpanjangan adalah dari 25 hingga 31 Desember 2025. Sebelumnya, status darurat sebenarnya akan berakhir tepat sehari sebelumnya, yaitu pada 24 Desember.
Dengan diperpanjangnya status ini, semua upaya penanggulangan bakal terus berjalan. Tim gabungan yang menangani banjir, longsor, dan gempa bumi akan tetap siaga. Tugas mereka mencakup evakuasi, penyelamatan, hingga pemulihan di daerah-daerah yang terdampak. Semua langkah itu, tentu saja, tetap mengikuti aturan hukum yang ada.
Jadi, untuk beberapa hari ke depan, suasana tanggap darurat di Sumut masih akan berlangsung. Pemerintah provinsi berharap perpanjangan waktu ini bisa memaksimalkan bantuan dan pemulihan bagi warga yang terkena musibah.
Artikel Terkait
Analis Soroti Potensi Agenda Asing di Balik Pemberitaan Tempo Soal Sjafrie dan Dasco
Mantan Pejabat Kemendikbudristek Ungkap Tekanan Berat di Balik Proyek Chromebook Rp 2,1 Triliun
KPK Ungkap Suap Jatah Bulanan di Bea Cukai untuk Alihkan Jalur Pemeriksaan
KSAD: TNI AD Siapkan Pasukan untuk Misi Perdamaian di Gaza