Ijazah Palsu Wagub Babel: Dede Yusuf Ingatkan Calon Kepala Daerah

- Kamis, 25 Desember 2025 | 08:35 WIB
Ijazah Palsu Wagub Babel: Dede Yusuf Ingatkan Calon Kepala Daerah
Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Teguran untuk Calon Kepala Daerah

Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Teguran untuk Calon Kepala Daerah

Disusun dari berbagai keterangan, 26 Desember 2025

Bareskrim Polri akhirnya mengambil langkah tegas. Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Penetapan ini tentu saja menimbulkan gelombang kejutan dan menjadi perbincangan hangat di kalangan politik.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, pun angkat bicara. Ia memberikan peringatan keras, khususnya bagi para calon kepala daerah.

"Catatan penting nih buat para calon kepala daerah. Harus jujur dalam menunjukkan identitas pribadi. Itu modal dasar," tegas Dede Yusuf kepada para wartawan, Kamis (25/12/2025).

Dede melanjutkan dengan saran yang terdengar sederhana, tapi sarat makna. Menurutnya, jika ada keraguan tentang keabsahan ijazah perguruan tinggi, lebih baik mundur selangkah.

"Kalau sudah merasa ijazahnya bakal dipertanyakan, kenapa dipaksakan? Pakai saja ijazah SMA. Lebih aman," ujarnya lagi.

Ia tak lupa menyoroti peran penyelenggara pemilu. Dede Yusuf mendesak KPU dan Bawaslu untuk bekerja lebih keras, tidak sekadar memeriksa berkas di atas meja.

"Verifikasinya jangan cuma administratif. KPU harus lebih teliti, cek fakta langsung ke kampus yang bersangkutan. Jangan sampai kejadian ini terulang," sambung politikus itu.

Lalu, bagaimana kronologi penetapan tersangka Hellyana? Konfirmasi awal datang dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).

"Iya, benar (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Trunoyudo singkat saat dikonfirmasi.

Meski begitu, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu pasti penetapannya. Informasi lebih jelas justru muncul dari sebuah surat pemberitahuan yang beredar.

Berdasarkan dokumen itu, status tersangka Hellyana ditetapkan lewat Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim. Surat itu sudah ditandatangani sejak 17 Desember 2025.

Adapun pasal yang menjeratnya cukup banyak dan berat. Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik, juga penggunaan gelar akademik yang tidak benar. Pasal-pasal yang dikenakan berlapis, mulai dari Pasal 263 dan 264 KUHP, hingga UU tentang Pendidikan Tinggi dan Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini jelas bukan hal sepele. Di satu sisi, ini menjadi pukulan bagi citra publik. Namun di sisi lain, momen ini bisa jadi pengingat bagi semua tentang betapa mahalnya harga sebuah kejujuran.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar