Kejagung Siap Kejar Denda Ratusan Triliun dari Sawit dan Tambang Ilegal

- Rabu, 24 Desember 2025 | 17:40 WIB
Kejagung Siap Kejar Denda Ratusan Triliun dari Sawit dan Tambang Ilegal

“Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” sambung Burhanuddin.

Di sisi lain, laporan juga menyentuh upaya nyata di lapangan. Salah satunya adalah percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau. Satgas Pengawasan Kawasan Hutan (PKH) disebut sudah mulai melakukan relokasi penduduk.

Relokasi tahap pertama, kata dia, sudah dilakukan pada 20 Desember 2025. Sebanyak 227 Kepala Keluarga (KK) dipindahkan dari lahan sawit seluas lebih dari 6.330 hektare.

Gambaran situasinya cukup kompleks. Saat ini, masih ada tujuh pemukiman di dalam kawasan taman nasional itu, tersebar di 7 desa. Jumlah penduduknya mencapai 5.733 KK atau sekitar 22 ribu jiwa. Di sana juga terdapat ratusan bangunan rumah, puluhan sekolah dan rumah ibadah, serta belasan fasilitas kesehatan.

Namun begitu, proses terus berjalan. Satgas PKH dikatakan telah menyiapkan lahan pengganti seluas 8.077 hektar. Hingga saat ini, sudah ada 1.465 KK yang mendaftar untuk mengikuti program relokasi berikutnya.

Jadi, selain mengejar denda, upaya penertiban dan pemulihan ekosistem juga sedang berlangsung. Dua langkah ini seperti dua sisi mata uang dalam upaya penyelamatan hutan Indonesia.


Halaman:

Komentar