Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap rencana besar Kejaksaan Agung untuk tahun depan. Mereka bakal mengejar denda administratif yang nilainya fantastis, mencapai ratusan triliun rupiah, dari perusahaan-perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di dalam kawasan hutan.
“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Angkanya sungguh luar biasa. Menurutnya, potensi dari sektor sawit saja bisa menyentuh Rp 109,6 triliun. Sementara dari tambang, sekitar Rp 32,63 triliun. Kalau dijumlah, totalnya Rp 142,23 triliun.
Pengumuman ini disampaikan dalam acara penyerahan uang hasil rampasan ke negara. Tapi di balik angka-angka itu, ada pesan tegas tentang penegakan hukum.
Burhanuddin menegaskan pihaknya tak akan berhenti di denda. Tindak lanjut terhadap penyalahgunaan kawasan hutan akan terus digulirkan. Baginya, ini soal prinsip. Hutan adalah karunia yang harus dijaga untuk rakyat banyak, bukan dieksploitasi oleh segelintir orang.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegasnya.
“Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” sambung Burhanuddin.
Di sisi lain, laporan juga menyentuh upaya nyata di lapangan. Salah satunya adalah percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau. Satgas Pengawasan Kawasan Hutan (PKH) disebut sudah mulai melakukan relokasi penduduk.
Relokasi tahap pertama, kata dia, sudah dilakukan pada 20 Desember 2025. Sebanyak 227 Kepala Keluarga (KK) dipindahkan dari lahan sawit seluas lebih dari 6.330 hektare.
Gambaran situasinya cukup kompleks. Saat ini, masih ada tujuh pemukiman di dalam kawasan taman nasional itu, tersebar di 7 desa. Jumlah penduduknya mencapai 5.733 KK atau sekitar 22 ribu jiwa. Di sana juga terdapat ratusan bangunan rumah, puluhan sekolah dan rumah ibadah, serta belasan fasilitas kesehatan.
Namun begitu, proses terus berjalan. Satgas PKH dikatakan telah menyiapkan lahan pengganti seluas 8.077 hektar. Hingga saat ini, sudah ada 1.465 KK yang mendaftar untuk mengikuti program relokasi berikutnya.
Jadi, selain mengejar denda, upaya penertiban dan pemulihan ekosistem juga sedang berlangsung. Dua langkah ini seperti dua sisi mata uang dalam upaya penyelamatan hutan Indonesia.
Artikel Terkait
Menteri Pertahanan Tegaskan Peran TNI Harus Berikan Solusi Nyata bagi Masyarakat
Lansia Pencari Besi di Sungai Cipamingkis Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian 6 Hari
Bangunan Parkir Roboh Diterjang Angin Kencang di Balikpapan, Penjual Keliling Tewas Tertimbun
Kedubes Australia Gelar Festival Kuliner Taste of Australia 2026 di Jakarta