Pos Indonesia Menang Telak, Dua Mitra Harus Bayar Utang Distribusi Beras Rp65 Miliar

- Selasa, 23 Desember 2025 | 21:50 WIB
Pos Indonesia Menang Telak, Dua Mitra Harus Bayar Utang Distribusi Beras Rp65 Miliar

Kerja sama ini sendiri sudah diikat perjanjian resmi sejak September hingga November 2023. Tapi setelah semua selesai, masalah muncul. Pembayaran mandek.

Berdasarkan rekonsiliasi Maret 2024, tunggakan dari PT Yasa Artha Trimanunggal mencapai Rp25,08 miliar untuk pekerjaan 'last mile'. Sedangkan PT Arkan Global Mandiri menunggak Rp37,16 miliar untuk bagian 'mid mile'. Totalnya melayang di atas angka Rp62 miliar.

Pos Indonesia juga menyoroti satu hal. Kedua perusahaan tergugat ini diduga memiliki hubungan kepemilikan yang erat semacam perusahaan saudara. Itulah salah satu alasan gugatan diajukan secara kumulatif.

Upaya damai pun sudah dilakukan, tapi hasilnya nol besar. Corporate Secretary Pos Indonesia, Tata Sugiarta, mengungkapkan kesulitan mereka.

Menurut Pos Indonesia, alasan 'kekurangan dokumen' itu sama sekali tidak berdasar. Semua dokumen penagihan ternyata sudah diverifikasi Bulog dan bahkan diunggah ke folder yang justru disediakan oleh pihak tergugat sendiri.

Dengan putusan berkekuatan hukum tetap ini, bola kini ada di pengadilan eksekusi. Pos Indonesia berharap kedua perusahaan itu segera patuh dan melunasi semua kewajibannya.

Kasus ini menjadi pengingat soal risiko kerja sama bisnis. Kontrak yang tampak rapi di atas kertas, ternyata tak menjamin kelancaran di lapangan terutama ketika menyangkut pembayaran.


Halaman:

Komentar