Sidang kasus mantan Sekretaris MA Nurhadi kemarin kembali memanas. Pengacaranya, Maqdir Ismail, secara terbuka menyatakan keberatan terhadap saksi yang dihadirkan jaksa KPK. Intinya, Maqdir menilai dakwaan penerimaan uang yang dilayangkan ke kliennya itu tak punya bukti kuat.
Keberatan itu meluncur dalam persidangan Senin (22/12/2025) lalu. Di sana, jaksa menghadirkan Direktur Java Energy Semesta (JES), Liyanto. Nah, dalam keterangannya, Liyanto menyebut almarhum ayahnya, Bambang Hartono Tjahjono, pernah mentransfer sejumlah uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Fajar Kusuma Aji, sang Ketua Majelis Hakim, lantas mengonfirmasi hal ini. Hakim Fajar menanyakan kebenaran soal transfer dari Bambang Hartono ke Rezky yang disebut-sebut mencapai Rp11 miliar dalam dakwaan.
"Saudara Saksi ya. Ini (Nurhadi) didakwa oleh penuntut umum ini menerima sejumlah uang," tanya Hakim Fajar kepada Liyanto.
Liyanto membenarkannya.
"Di dakwaan penuntut umum ini menerima sejumlah uang. Nilainya itu adalah sejumlah yang saksi sebutkan tadi," sambung hakim lagi.
Namun begitu, kehadiran saksi ini justru memantik kritik tajam dari meja pembela. Maqdir Ismail menilai surat dakwaan jaksa sarat dengan asumsi. Menurutnya, hal semacam ini berpotensi menggerus prinsip fundamental dalam sistem peradilan kita.
Artikel Terkait
Bencana Sumatera Ancam Keberangkatan 20 Ribu Calon Haji 2026
Maduro Balas Trump: Urus Saja Dulu Negeri Anda Sendiri
Mendagri Tito Sebut Kondisi Aceh Tamiang Agak Beda, Penanganan Lintas Kementerian Digeber
Jenazah Korban Kebakaran Hong Kong Tiba, Menteri Hadir di Bandara