Sidang kasus mantan Sekretaris MA Nurhadi kemarin kembali memanas. Pengacaranya, Maqdir Ismail, secara terbuka menyatakan keberatan terhadap saksi yang dihadirkan jaksa KPK. Intinya, Maqdir menilai dakwaan penerimaan uang yang dilayangkan ke kliennya itu tak punya bukti kuat.
Keberatan itu meluncur dalam persidangan Senin (22/12/2025) lalu. Di sana, jaksa menghadirkan Direktur Java Energy Semesta (JES), Liyanto. Nah, dalam keterangannya, Liyanto menyebut almarhum ayahnya, Bambang Hartono Tjahjono, pernah mentransfer sejumlah uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Fajar Kusuma Aji, sang Ketua Majelis Hakim, lantas mengonfirmasi hal ini. Hakim Fajar menanyakan kebenaran soal transfer dari Bambang Hartono ke Rezky yang disebut-sebut mencapai Rp11 miliar dalam dakwaan.
"Saudara Saksi ya. Ini (Nurhadi) didakwa oleh penuntut umum ini menerima sejumlah uang," tanya Hakim Fajar kepada Liyanto.
Liyanto membenarkannya.
"Di dakwaan penuntut umum ini menerima sejumlah uang. Nilainya itu adalah sejumlah yang saksi sebutkan tadi," sambung hakim lagi.
Namun begitu, kehadiran saksi ini justru memantik kritik tajam dari meja pembela. Maqdir Ismail menilai surat dakwaan jaksa sarat dengan asumsi. Menurutnya, hal semacam ini berpotensi menggerus prinsip fundamental dalam sistem peradilan kita.
"Jika seseorang dapat dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara, tanpa bukti faktual yang jelas, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi seluruh sistem hukum kita," tegas Maqdir.
Ia bersikukuh, hukum pidana mensyaratkan alat bukti yang kuat dan kesaksian yang sah. Artinya, kesaksian harus berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, atau dialami sendiri oleh saksi. Dan menurutnya, keterangan Liyanto di persidangan kemarin tak memenuhi syarat itu karena bukan saksi fakta langsung.
"Kalau sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tidak ditolak? Ini yang kami persoalkan," ujar Maqdir dengan nada tinggi.
Sebenarnya, ini bukan kali pertama pembelaan mengajukan keberatan. Nurhadi dan tim pengacaranya sebelumnya sudah mengajukan eksepsi atas dakwaan. Sayangnya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok. Nah, di situlah Maqdir kini bertekad membuktikan seluruh keberatan mereka, lewat pemeriksaan saksi-saksi nanti.
Ia juga menyoroti soal teknis. "Sepengetahuan kami, Mahkamah Agung telah mengatur secara tegas bahwa pemeriksaan saksi secara online harus dilakukan dari kantor kejaksaan atau pengadilan. Prosedur ini seharusnya dipahami dan dipatuhi oleh penuntut umum," tambahnya.
Nurhadi sendiri menghadapi dakwaan berat. Ia didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp137,1 miliar yang dikaitkan dengan pengurusan perkara di MA, plus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis: Rp452 miliar. Sidang masih panjang, dan suasana di ruang pengadilan dipastikan akan tetap tegang.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Gedung Kantor Bersama Lembaga Islam di Kawasan Bundaran HI
Jimly Apresiasi Adies Kadir, Tapi Desak Evaluasi Sistem Rekrutmen Hakim MK
MUI Sambut Rencana Prabowo Sediakan Gedung Kantor Bersama Lembaga Islam di Bundaran HI
GAC E8 Resmi Meluncur di IIMS 2026, Usung MPV Hybrid 7-Seater dengan Fokus Kenyamanan Premium