Besaran upah minimum provinsi Jakarta untuk tahun depan akhirnya akan segera jelas. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan pengumuman resminya bakal dilakukan esok hari. Keputusan Gubernur sendiri konon sudah ditandatangani, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk disampaikan ke publik sesuai tenggat dari pusat.
Informasi ini dia sampaikan di sekitaran Balai Kota Jakarta, Selasa lalu. Menurutnya, prosesnya sudah melalui pembahasan yang cukup alot.
"Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali. Dan rekomendasi sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan," ujar Pramono.
"Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur," tambahnya.
Soal angka pastinya, Pramono memang masih tutup mulut. Tapi satu hal ditegaskannya: keputusan sudah final dan tak akan berubah lagi. Ia cuma meminta semua kalangan, dari pekerja sampai pengusaha, bersabar menunggu keesokan harinya.
"Mudah-mudahan sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan," jelasnya.
"Tapi yang jelas sudah putus," pungkas Gubernur, menegaskan.
Artikel Terkait
Polisi: Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Dialihkan ke Kejaksaan
PGN dan Kementerian ESDM Resmikan Jaringan Gas CNG di Sleman, Targetkan 350 Ribu Sambungan Rumah per Tahun
Pengamat Kebijakan Publik Ajukan Gugatan Baru ke PTUN soal Penetapan Capres 2014 dan 2019, Klaim Miliki Novum
Wamendagri Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah di Papua sebagai Langkah Strategis Perluas Akses Kesehatan