Besaran upah minimum provinsi Jakarta untuk tahun depan akhirnya akan segera jelas. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan pengumuman resminya bakal dilakukan esok hari. Keputusan Gubernur sendiri konon sudah ditandatangani, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk disampaikan ke publik sesuai tenggat dari pusat.
Informasi ini dia sampaikan di sekitaran Balai Kota Jakarta, Selasa lalu. Menurutnya, prosesnya sudah melalui pembahasan yang cukup alot.
"Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali. Dan rekomendasi sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan," ujar Pramono.
"Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur," tambahnya.
Soal angka pastinya, Pramono memang masih tutup mulut. Tapi satu hal ditegaskannya: keputusan sudah final dan tak akan berubah lagi. Ia cuma meminta semua kalangan, dari pekerja sampai pengusaha, bersabar menunggu keesokan harinya.
"Mudah-mudahan sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan," jelasnya.
"Tapi yang jelas sudah putus," pungkas Gubernur, menegaskan.
Artikel Terkait
Gempa 6,2 Magnitudo di Pacitan Tewaskan Satu Warga
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Bea Cukai, Temukan Safe House Penimbunan
Ibu Hamil 19 Tahun Tewas dengan Luka Gorok di Leher di Lebong
Pemprov Banten Pertimbangkan Naikkan Tarif Pajak Galian C Imbas Kerusakan Jalan