Menurut Tito, bantuan ini bukanlah yang terakhir. Pemerintah berencana akan melanjutkan lagi penyalurannya ke depan.
"Kami kira itu usaha yang mudah-mudahan ini bisa meringankan. Dan ini (bantuan) bukan sekali, kita akan lanjutkan lagi," ujarnya.
Namun begitu, prosesnya tak sepenuhnya mulus. Sebagian perusahaan garmen penyumbang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Artinya, ada aturan kepabeanan dan perdagangan yang harus dilalui. Tapi, Tito menegaskan, peraturan sebenarnya sudah memberi ruang untuk pengecualian dalam situasi bencana.
"Tapi ada dalam aturan Undang-Undang ya, bahwa kalau untuk kepentingan bencana, itu boleh," jelasnya.
"Boleh dan tidak dikenakan pajak, bea cukai, sepanjang ada, satu, permintaan dari instansi pemerintah. Yang kedua, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan," tutup Tito.
Karena itulah, ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. Dukungan dari kedua kementerian itulah yang membuat bantuan dari perusahaan-perusahaan di KEK akhirnya bisa sampai ke tangan korban bencana di Aceh Tamiang.
Artikel Terkait
Dua Jam Perjuangan Petugas Bekasi Evakuasi Buaya dari Sawah
India Buka Keran Investasi Swasta ke Energi Nuklir, Ambisi 100 Gigawatt dan Risiko yang Mengintai
KPK Buka Opsi Panggil Atalia Terkait Kasus Iklan Bank BJB
Pemerintah Gandeng Kampus dan Ahli untuk Atasi Dampak Bencana di Sumatera