Perdebatan panjang soal sistem pemilu di Indonesia sepertinya tak pernah usai. Proporsional tertutup atau terbuka? Padahal, kalau kita tilik sejarah, kedua sistem ini sudah pernah kita coba semua. Ambil contoh, pemilu 1955 dulu pakai sistem proporsional dengan hitungan BPPD. Lalu, era Orde Baru dari 1971 sampai 1999 beralih ke proporsional tertutup murni, di mana rakyat cuma milih partai.
Nah, perubahan besar terjadi pasca reformasi. Tahun 2004, kita mulai coba proporsional terbuka, meski dengan syarat ketat: calon harus capai BPP. Baru kemudian, mulai 2009 hingga sekarang, sistemnya benar-benar terbuka dengan suara terbanyak. Jadi, perjalanannya cukup berliku.
Tulisan ini bukan untuk membanding-bandingkan mana sistem yang lebih unggul. Bukan itu tujuannya. Yang lebih menarik untuk dikulik adalah, seberapa feasibel sih sistem proporsional terbuka kita saat ini menghadapi tantangan kontestasi yang makin kompleks? Itu pertanyaan besarnya.
Lalu, timbul pertanyaan kritis: setelah lima kali pemilu pakai sistem ini (2004-2024), apakah kualitas kontestasi legislatif kita benar-benar membaik? Menurut saya, ada dua masalah mendasar yang justru mengemuka dan jadi tantangan serius dari sistem proporsional terbuka.
Hilangnya Politik Gagasan
Manuel Castells pernah bilang, kunci menang pertarungan politik adalah memenangi pertarungan di tingkat gagasan. Cita-cita luhur demokrasi, kan, seharusnya begitu. Tapi realitanya? Jauh panggang dari api.
Sistem proporsional terbuka rupanya mengubah perilaku politikus kita. Mereka lebih mengandalkan isi tas ketimbang isi pikiran. Burhanudin Muhtadi pernah mengamati, sistem ini mendorong politik elektoral yang bertumpu pada kandidat dan suara personal.
Dibanding sistem tertutup, proporsional terbuka memberi insentif lebih besar untuk praktik politik uang.
Pada akhirnya, dalam kontestasi sekarang, gagasan seakan bukan faktor penentu kemenangan. Yang menentukan justru "isi tas". Para politisi seolah dipaksa keadaan. Mereka mungkin benci politik uang, tapi merasa tak punya pilihan lain. Arena pertarungannya memang sudah sedemikian rupa.
Yang lebih miris, keyakinan "no money no winning" ini bukan cuma dipegang politisi. Masyarakat sebagai pemilik kedaulatan juga percaya hal yang sama. Pemahaman seperti ini jelas membahayakan masa depan demokrasi kita. Politik uang harus dilawan mati-matian agar politik gagasan bisa tumbuh kembali.
Menggerus Eksistensi Partai Politik
Fungsi dasar partai politik kan sebagai penghubung negara dan masyarakat. Ia satu-satunya organisasi yang bisa masuk langsung ke jantung kekuasaan. Partai dan demokrasi itu ibarat dua sisi mata uang.
Namun, proporsional terbuka menghadirkan tantangan unik. Partai politik pelan-pelan kehilangan dominasinya. Gelanggang politik kini dipenuhi pertarungan antar caleg, bukan lagi perdebatan ideologis antar partai untuk membangun bangsa.
Partai tidak lagi jadi produsen kader terbaik. Ia sekadar jadi kendaraan politik untuk merebut kuasa. Orang masuk partai pun motifnya berubah. Bukan karena kecocokan ideologi, tapi lebih karena peluang terpilihnya besar.
Akibatnya, yang terjadi caleg sibuk mengumpulkan "isi tas" ketimbang memperdalam "isi otak" atau memperjuangkan ideologi partainya. Partai kehilangan sentuhan magisnya. Bahkan, ia cuma dianggap seperti stempel untuk melegalkan pencalonan.
Lihat saja alat peraga kampanye. Didominasi foto caleg besar-besaran, sementara logo partai kecil di pojokan. Padahal, secara hukum partai politiklah peserta pemilunya. Di lapangan, yang berperang justru para caleg untuk dapat legitimasi rakyat.
Rekomendasi
Dari dua masalah tadi, saya pikir proporsional terbuka masih bisa dipakai, asal memenuhi dua syarat untuk menghadirkan keadaban.
Pertama, pengaturan ketat soal politik uang. Ini tak boleh lagi cuma dianggap pelanggaran pidana biasa, tapi juga harus jadi pelanggaran administrasi. Misalnya, saat ada laporan, penanganannya dua jalur. Jalur pidana lewat Bawaslu untuk pemidanaan.
Kedua, jalur administrasi yang mandiri di Bawaslu juga, dengan ujung sanksi pencoretan dari daftar calon. Sanksinya harus maksimal, biar efek jerahnya kuat.
Lalu, aturan pencalonan juga perlu diubah. Calon yang diusung partai harus yang minimal satu tahun jadi anggota. Tujuannya, agar partai punya waktu mendidik dan mentransfer nilai perjuangannya. Jadi yang maju betul-betul kader yang terkaderisasi, bukan pendatang dadakan.
Dari sisi syarat terpilih, saya usulkan tetap pakai proporsional terbuka, tapi calon harus raih minimal 30% dari total suara partainya. Skema ini mirip dengan aturan di UU 10/2008. Logikanya sederhana: untuk mengatur standar legitimasi. Sama seperti pilkada DKI yang mensyaratkan >50% suara.
Pada akhirnya, debat konsep sistem pemilu boleh saja. Tapi fakta kekacauan di lapangan tak boleh dibiarkan terus. Jangan asal tiru sistem negara lain. Salah pilih sistem pemilu adalah investasi awal untuk mendegradasi demokrasi kita.
Semoga ikhtiar perbaikan melalui kodifikasi UU Pemilu yang baru bisa menghentikan produksi "kejahatan demokrasi" di negeri ini. Amin.
Supriatmo Lumuan. Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan periode 2023-2028.
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian Jelaskan Perbedaan Dampak Banjir Bandang Sumatera dan Tsunami Aceh 2004
Hujan Tak Halangi Warga Antre Cairkan BLTS Kesra Rp900 Ribu di Kantor Pos Jakarta
Lembaga Adat Melayu Riau Kecam Keras Perburuan Liar yang Tewaskan Gajah Sumatera di Pelalawan
Dana Negara Rp110 Triliun Pacu Hilirisasi, Enam Proyek Dimulai Serentak