Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 sudah di depan mata. Seperti biasa, pemerintah punya aturan khusus untuk mengatur arus mudik dan barang di layanan penyeberangan. Tujuannya jelas: mencegah kekacauan dan kemacetan panjang di pelabuhan-pelabuhan utama.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama dari empat instansi, yaitu Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri. Intinya, mereka mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama periode liburan panjang itu.
Rute Merak-Bakauheni: Antara Jawa dan Sumatera
Untuk ranyai ini, aturan berlaku mulai Jumat, 19 Desember 2025 pukul 15.00, hingga Minggu, 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan lalu lintasnya dibagi berdasarkan tujuan dan jenis kendaraan.
Bagi yang Tujuannya ke Sumatera
Nah, kalau Anda mau ke Sumatera, perhatikan ini. Rute utama tetap melalui Pelabuhan Merak menuju Bakauheni. Rute ini khusus untuk pejalan kaki, sepeda, kendaraan penumpang golongan IVa, Va, VIa, serta mobil barang golongan IVb dan Vb.
Namun begitu, ada dua pelabuhan pendukung. Pelabuhan Ciwandan (rute ke Wika Beton) disiapkan untuk kendaraan penumpang golongan II dan III, plus mobil barang golongan VIb. Sementara itu, Pelabuhan BBJ Bojonegara (rute ke Muara Pilu) dikhususkan untuk truk-truk besar, yaitu mobil barang golongan VII, VIII, dan IX.
Ada catatan penting. Jika antrean truk di Ciwandan atau Bojonegara sudah terlalu parah, pengalihan rute bisa dilakukan. Truk-truk itu akan dialihkan melalui Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera di Cilegon, menuju Pelabuhan Panjang di Lampung.
Artikel Terkait
Kapolri Turun ke Stasiun Senen, Tinjau Langsung Arus Mudik Nataru
Korlantas Turunkan Drone dan Scanner Laser untuk Ungkap Misteri Kecelakaan Maut Semarang
Helibox Bantuan TNI Dituding Kosong, Ini Penjelasan Teknis di Baliknya
Buaya Besar Menggemparkan Warga di Sawah Bantargebang