Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 sudah di depan mata. Seperti biasa, pemerintah punya aturan khusus untuk mengatur arus mudik dan barang di layanan penyeberangan. Tujuannya jelas: mencegah kekacauan dan kemacetan panjang di pelabuhan-pelabuhan utama.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama dari empat instansi, yaitu Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri. Intinya, mereka mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama periode liburan panjang itu.
Rute Merak-Bakauheni: Antara Jawa dan Sumatera
Untuk ranyai ini, aturan berlaku mulai Jumat, 19 Desember 2025 pukul 15.00, hingga Minggu, 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan lalu lintasnya dibagi berdasarkan tujuan dan jenis kendaraan.
Bagi yang Tujuannya ke Sumatera
Nah, kalau Anda mau ke Sumatera, perhatikan ini. Rute utama tetap melalui Pelabuhan Merak menuju Bakauheni. Rute ini khusus untuk pejalan kaki, sepeda, kendaraan penumpang golongan IVa, Va, VIa, serta mobil barang golongan IVb dan Vb.
Namun begitu, ada dua pelabuhan pendukung. Pelabuhan Ciwandan (rute ke Wika Beton) disiapkan untuk kendaraan penumpang golongan II dan III, plus mobil barang golongan VIb. Sementara itu, Pelabuhan BBJ Bojonegara (rute ke Muara Pilu) dikhususkan untuk truk-truk besar, yaitu mobil barang golongan VII, VIII, dan IX.
Ada catatan penting. Jika antrean truk di Ciwandan atau Bojonegara sudah terlalu parah, pengalihan rute bisa dilakukan. Truk-truk itu akan dialihkan melalui Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera di Cilegon, menuju Pelabuhan Panjang di Lampung.
Sebaliknya, Bagi yang Pulang ke Jawa
Untuk arus balik dari Sumatera ke Jawa, semua jenis kendaraan mulai dari pejalan kaki hingga truk besar akan dilayani di Pelabuhan Bakauheni.
Tapi, situasi darurat juga bisa terjadi di sini. Jika antrean kendaraan barang di Bakauheni sudah tak terkendali, pengalihan akan diberlakukan. Truk bisa dialihkan melalui Pelabuhan Panjang (Lampung) menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon), atau lewat Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) menuju Pelabuhan BBJ Bojonegara di Serang, Banten.
Lalu, Bagaimana dengan Selat Bali?
Periode waktu yang sama juga berlaku untuk penyeberangan antara Ketapang (Jawa) dan Gilimanuk (Bali).
Bagi yang mau ke Bali dari Jawa, lewat Pelabuhan Ketapang. Prioritas utama diberikan untuk sepeda motor, mobil pribadi, dan bus. Sementara untuk truk barang golongan Vb ke atas, akan dibatasi dan tidak diprioritaskan.
Sebaliknya, untuk arus dari Bali menuju Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, aturannya serupa. Prioritas tetap untuk kendaraan penumpang seperti motor, mobil, dan bus. Truk barang, khususnya golongan Vb, VIb, dan yang lebih besar, akan mengalami pembatasan dan harus bersabar karena bukan prioritas utama.
Intinya, pemerintah berusaha mengurai benang kusut arus mudik Nataru dengan memisahkan arus kendaraan. Harapannya, perjalanan kita semua bisa lebih lancar, meski tetap harus siap dengan segala kemungkinan antrean yang mungkin terjadi.
Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR: Pasar Karbon Kunci Pembiayaan Transisi Energi Indonesia
Carrick Bawa MU Raih Tiga Kemenangan Beruntun, Fokus ke Laga Kontra Tottenham
AS Tuduh China Lakukan Uji Coba Nuklir Rahasia di Tengah Momen Genting
Delapan Buku Jejak Pemikiran Yusril Ihza Mahendra Diluncurkan di Ulang Tahun ke-70