Pemerintah baru saja mengubah aturan terkait larangan truk di jalan tol saat libur Natal dan Tahun Baru nanti. Evaluasi bersama antara Kemenhub, PUPR, dan Korlantas Polri menghasilkan keputusan yang cukup signifikan. Intinya, pembatasan untuk angkutan barang di ruas tol selama Nataru 2025/2026 tak lagi pakai window time atau jeda waktu.
Alih-alih diberlakukan pada hari-hari tertentu, larangan ini akan terus menerus berlaku hingga tanggal 4 Januari 2026. Tanpa henti.
Menurut sejumlah analisis, perubahan pola perjalanan jadi salah satu pertimbangannya. Dengan adanya sistem kerja fleksibel dan imbauan Work From Anywhere (WFA) untuk ASN, arus mudik dan balik diprediksi bakal lebih dinamis. Nah, kebijakan baru ini diharapkan bisa mengantisipasi hal itu.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, langkah ini bertujuan menjaga kinerja jalan tol di koridor-koridor padat.
"Pola pembatasan menerus di jalan tol kami terapkan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor dengan beban lalu lintas tinggi," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengaturan ini diharapkan meminimalkan hambatan dan memperkuat kendali arus di titik-titik rawan macet.
Namun begitu, Dudy menekankan bahwa evaluasi akan tetap dilakukan secara situasional. Artinya, ada ruang untuk penyesuaian jika kondisi di lapangan berubah drastis.
"Evaluasi akan kami lakukan secara situasional. Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat," kata Menhub Dudy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12).
Artikel Terkait
Buaya Besar Menggemparkan Warga di Sawah Bantargebang
Rencana Libur Natal 2025: Bisa Panjang Hingga Dua Pekan
Kematian Tragis Tukang Ojek di Warung Kosong Ternyata Pembunuhan Beracun
Mantan Dirjen Buka Suara: Chromebook Gagal Total di Daerah 3T