Sebagai bukti koordinasi yang baik, dia menyebut contoh terbaru. Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, yang sempat kabur, justru diserahkan oleh Kejagung kepada KPK. "Itulah bentuk koordinasi, tidak ada kemudian intervensi atau saling menyembunyikan," tuturnya.
Langkah Kejagung menyerahkan rekannya sendiri ini diapresiasi Fitroh. Dia melihatnya sebagai komitmen untuk membersihkan barisan.
"Ya ini juga bentuk komitmen dari Kejaksaan Agung untuk kemudian membersihkan rekan-rekan Jaksa yang masih melakukan perbuatan-perbuatan tercela," tambahnya.
Dari dua OTT yang menyeret jaksa ini, penanganannya memang berbeda. Kasus di Banten diserahkan ke Kejagung, karena mereka sudah lebih dulu menerbitkan Sprindik. Sementara untuk kasus di Kalimantan Selatan, KPK bergerak langsung.
Mereka telah menetapkan tiga tersangka: Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan tentu saja, Kasi Datun Taruna Fariadi yang sudah diamankan tadi.
Artikel Terkait
Arab Saudi Apresiasi Resolusi Dewan HAM PBB yang Kutuk Serangan Iran
Serangan Udara AS-Israel Tewaskan Dua Remaja di Iran, Dampak Merambah ke Abu Dhabi
Pelatih Saint Kitts dan Nevis Anggap Peringkat FIFA Hanya Angka Jelang Hadapi Indonesia
Malaysia Pangkas Kuota BBM Subsidi Mulai April 2026 Imbas Perang Iran