Barang bukti yang disita sungguh luar biasa jumlahnya. Bayangkan, ada 31 kilogram sabu, hampir seribu pil ekstasi, ketamine seberat 1 kilogram, plus kokain, MDMA, ganja, dan cairan 'happy water'. Semuanya berhasil diamankan sebelum menyebar.
"Ini yang cukup penting rekan-rekan," jelas Eko menekankan, "karena ini penghitungan total estimasi harga apabila barang bukti tersebut beredar pada pasar gelap narkoba senilai Rp 60.508.691.680."
Angka itu bukan sekadar nominal. Menurut perhitungan polisi, pengamanan ini setara dengan menyelamatkan lebih dari 162 ribu jiwa dari jerat narkoba. Pukulan telak bagi jaringan gelap.
Di sisi lain, kasus ini diharapkan jadi pelajaran. Bukan hanya untuk DWP, tapi semua event berskala nasional yang rawan dimanfaatkan untuk bisnis haram.
"Ini akan menjadi acuan ke depan terhadap pengamanan-pengamanan event besar nasional yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan-jaringan narkoba untuk mendapat keuntungan," tegas Eko.
Kini, para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menanti proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
KPK Tangani 439 Perkara Korupsi Sepanjang 2025, Pulihkan Aset Rp 1,53 Triliun
WFA Bikin Puncak Arus Mudik Nataru Geser ke 24 Desember
Kaji Ulang Program Makan Bergizi Gratis, KPK Soroti Potensi Korupsi di Rantai Pengadaan
Kajari Bangka Tengah Tersandung Kasus Korupsi Dana Baznas Rp840 Juta