Narkoba Senilai Rp 60 Miliar untuk DWP 2025 Digagalkan Polisi

- Senin, 22 Desember 2025 | 16:40 WIB
Narkoba Senilai Rp 60 Miliar untuk DWP 2025 Digagalkan Polisi

Barang bukti yang disita sungguh luar biasa jumlahnya. Bayangkan, ada 31 kilogram sabu, hampir seribu pil ekstasi, ketamine seberat 1 kilogram, plus kokain, MDMA, ganja, dan cairan 'happy water'. Semuanya berhasil diamankan sebelum menyebar.

"Ini yang cukup penting rekan-rekan," jelas Eko menekankan, "karena ini penghitungan total estimasi harga apabila barang bukti tersebut beredar pada pasar gelap narkoba senilai Rp 60.508.691.680."

Angka itu bukan sekadar nominal. Menurut perhitungan polisi, pengamanan ini setara dengan menyelamatkan lebih dari 162 ribu jiwa dari jerat narkoba. Pukulan telak bagi jaringan gelap.

Di sisi lain, kasus ini diharapkan jadi pelajaran. Bukan hanya untuk DWP, tapi semua event berskala nasional yang rawan dimanfaatkan untuk bisnis haram.

"Ini akan menjadi acuan ke depan terhadap pengamanan-pengamanan event besar nasional yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan-jaringan narkoba untuk mendapat keuntungan," tegas Eko.

Kini, para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menanti proses hukum selanjutnya.


Halaman:

Komentar