Menurut Hanifah, sesuai sanksi itu, Tangsel diwajibkan menyediakan landfill baru di lokasi TPA Cipeucang dalam waktu 180 hari. Selain itu, seluruh area open dumping harus ditutup atau di-capping. Langkah ini penting untuk mencegah pencemaran yang lebih parah.
Tapi jalan menuju sana ternyata nggak mulus. Pelaksanaannya menghadapi kendala. Salah satunya adalah gagalnya rencana kerja sama dengan daerah tetangga.
"Kondisi ini akan kami laporkan ke Bapak Menteri," kata Hanifah. Dia berharap ada kelonggaran waktu agar penutupan TPA bisa dilakukan dengan benar, tanpa menimbulkan dampak lingkungan baru.
Di sisi lain, penanganan sampah di Tangsel harus dilihat secara menyeluruh. Dari hulu ke hilir. Saat ini, kota itu punya 54 TPS 3R, dua TPST, dan lebih dari 400 bank sampah. Potensi infrastruktur itu ada, tapi memang perlu dioptimalkan lagi fungsinya.
Momentum untuk berbenah, menurut Hanifah, sudah di depan mata. Tinggal bagaimana eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
Donna Fabiola dan Jaringan Narkoba yang Gagal Racuni Djakarta Warehouse Project
Jember Bangkitkan Geliat Sport Tourism Lewat Debu dan Tantangan JAVEX
Buldoser Israel Runtuhkan Rumah Warga Palestina di Yerusalem Timur
Korban Tewas Banjir Sumatera Bertambah 16 Jiwa, Total Tembus 1.106 Orang