Menurut Hanifah, sesuai sanksi itu, Tangsel diwajibkan menyediakan landfill baru di lokasi TPA Cipeucang dalam waktu 180 hari. Selain itu, seluruh area open dumping harus ditutup atau di-capping. Langkah ini penting untuk mencegah pencemaran yang lebih parah.
Tapi jalan menuju sana ternyata nggak mulus. Pelaksanaannya menghadapi kendala. Salah satunya adalah gagalnya rencana kerja sama dengan daerah tetangga.
"Kondisi ini akan kami laporkan ke Bapak Menteri," kata Hanifah. Dia berharap ada kelonggaran waktu agar penutupan TPA bisa dilakukan dengan benar, tanpa menimbulkan dampak lingkungan baru.
Di sisi lain, penanganan sampah di Tangsel harus dilihat secara menyeluruh. Dari hulu ke hilir. Saat ini, kota itu punya 54 TPS 3R, dua TPST, dan lebih dari 400 bank sampah. Potensi infrastruktur itu ada, tapi memang perlu dioptimalkan lagi fungsinya.
Momentum untuk berbenah, menurut Hanifah, sudah di depan mata. Tinggal bagaimana eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
KPK Alihkan Status Tahanan Gus Yaqut ke Rumah Tahanan
Gelombang Pengunjung IKN Pasca-Lebaran Capai Puluhan Ribu, Otorita Imbau Bawa Tas Pakai Ulang
Lalu Lintas Cipali Tembus 36 Ribu Kendaraan, Lonjakan 167% di H+3 Lebaran
Iran Tegaskan Perang Berlanjut Hingga Tuntutan Kompensasi dan Jaminan Terpenuhi