Selama tiga bulan terakhir tahun 2025, dari Oktober hingga Desember, jajaran Polda Metro Jaya cukup disibukkan dengan sejumlah kasus narkoba yang cukup besar. Setidaknya, ada empat pengungkapan yang mereka catat sebagai kasus menonjol. Barang buktinya beragam, mulai dari ganja, sabu, hingga pil ekstasi dengan jaringan yang merambah ke luar kota bahkan luar negeri.
Menurut AKBP Dedy Anung, Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, pengungkapan pertama terjadi awal Desember lalu.
"Subdit 2 Direktorat Narkoba kami berhasil mengamankan ganja seberat 14,6 kilogram. Lokasinya di Jalan Kintamani, Bekasi Timur, pada tanggal 7 Desember."
Seorang pria berinisial FD (61) ditangkap dalam operasi itu. Satu orang lain, berinisial L, masih buron dan masuk DPO. Modusnya cukup licik: ganja-gelap itu diselundupkan dengan menyamarkannya ke dalam bungkus kardus mi instan. Barang haram itu lalu disembunyikan di kompartemen pintu mobil.
Dari pengakuan FD, ia hanyalah kurir. L, si DPO, yang menyuruhnya dengan iming-iming bayaran yang tak sedikit sekitar Rp 10 juta untuk sekali kirim.
Sabu 20 Kilogram dari Kos-kosan
Tak lama sebelumnya, tepatnya 21 November, Polsek Kalideres menggulung jaringan lain. Kali ini sabu yang jadi sasaran, dengan berat mencapai 20,1 kilogram. Dua orang, pria M dan wanita R, diamankan dari sebuah kamar indekos di daerah Tambora, Jakarta Barat. Jaringannya disebut merambah hingga Pekanbaru.
"Barang buktinya kami dapatkan di dalam kos-kosan yang mereka jadikan gudang penyimpanan. Untuk mengelabui, sabu itu dibungkus lagi dalam kemasan yang mirip dengan teh," jelas Dedy Anung.
Selain sabu, polisi juga menyita alat hisap di tempat yang sama.
Pil Ekstasi Jaringan Malaysia
Bergeser ke akhir Oktober, polisi mencatat kasus ketiga yang tak kalah besar. Jaringannya kali ini bersifat internasional, dari Malaysia. Operasi digelar di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada 30 Oktober.
Polisi meringkus seorang kurir berinisial HR. Sedangkan otak di belakangnya, MRF, masih dalam daftar pencarian. Barang bukti yang berhasil diamankan sangat banyak: 17.500 butir pil ekstasi. Selain itu, ada juga ganja 13,2 gram dan sedikit sabu seberat 0,81 gram.
Gudang Ganja di Ciseeng
Kasus keempat terjadi sehari sebelum pengungkapan ekstasi itu, yaitu 29 Oktober di Ciseeng, Bogor. Di sini, polisi menemukan gudang penyimpanan ganja.
Dua tersangka, AR dan A, bertugas sebagai kurir dan penjaga kontrakan. Total 16,29 kilogram ganja berhasil diamankan. Modusnya sederhana: mereka menyewa sebuah tempat khusus untuk dijadikan gudang. Untuk keamanan palsu, bungkusan ganja itu dilakban dengan warna cokelat.
Keempat kasus ini, meski dengan modus dan jenis narkoba yang berbeda, menunjukkan betapa maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Polisi masih terus mendalami jaringan masing-masing kasus, terutama untuk mengejar para DPO yang masih berkeliaran.
Artikel Terkait
Gerindra Sumbar Gelar Donor Darah Massal Empat Hari, Bidik Rekor MURI
Kesenjangan Internet Hambat Peran Kreator Lokal, Apresiasi Konektivitas Digital Digelar
Siswa SD di Ngada Diduga Gantung Diri Didorong Tekanan Ekonomi Keluarga
Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan