Hakim Tegas: Najib Razak Gagal Lagi Dapat Tahanan Rumah

- Senin, 22 Desember 2025 | 11:35 WIB
Hakim Tegas: Najib Razak Gagal Lagi Dapat Tahanan Rumah

Upaya Najib Razak untuk menghirup udara bebas dari balik jeruji kandangnya kandas lagi. Mantan Perdana Menteri Malaysia itu gagal mengubah hukumannya menjadi tahanan rumah. Keputusan itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Senin (22/12), menutup pintu bagi permohonan yang diajukan terkait skandal 1MDB yang mengguncang negeri jiran itu.

Di usianya yang ke-72 tahun, Najib harus terus menjalani hukuman enam tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan karena keterlibatannya dalam kasus korupsi besar-besaran yang menyedot dana negara lewat 1Malaysia Development Berhad. Skandal ini begitu luas, sampai-sampai menyulut penyelidikan di sejumlah negara lain.

Tim pengacaranya tak menyerah. Mereka bersikukuh ada dasar hukum untuk permohonan itu. Seperti dilaporkan AFP, mereka mengajukan apa yang disebut "adendum kerajaan" dari mantan Raja Malaysia. Dokumen itu, klaim mereka, memberi izin bagi Najib untuk menjalani sisa hukuman di rumah.

Namun begitu, hakim Alice Loke Yee Ching punya pandangan berbeda. Dalam sidang Senin itu, ia dengan tegas menolak argumen tersebut. Menurutnya, adendum kerajaan yang diajukan itu bukanlah perintah yang sah dan mengikat.

"Oleh karena itu, pengadilan tidak dapat mengeluarkan ... perintah untuk memerintahkan tahanan rumah," tegas hakim Alice dalam putusannya.

Putusannya jelas. "Tidak ada ketetapan hukum untuk tahanan rumah di Malaysia. Peninjauan yudisial ini ditolak," bunyi keputusan itu. Suara hakim itu seperti palu yang menegaskan: jalan satu-satunya tetap penjara.

Kekalahan ini jadi pukulan telak bagi Najib, apalagi di tengah menunggu putusan terpisah lain yang akan diumumkan pekan ini. Semuanya masih berkisar pada skandal yang sama. Masa depannya, setidaknya untuk waktu dekat, masih akan dihabiskan di balik tembok yang sama.

Komentar