Upaya Najib Razak untuk menghirup udara bebas dari balik jeruji kandangnya kandas lagi. Mantan Perdana Menteri Malaysia itu gagal mengubah hukumannya menjadi tahanan rumah. Keputusan itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Senin (22/12), menutup pintu bagi permohonan yang diajukan terkait skandal 1MDB yang mengguncang negeri jiran itu.
Di usianya yang ke-72 tahun, Najib harus terus menjalani hukuman enam tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan karena keterlibatannya dalam kasus korupsi besar-besaran yang menyedot dana negara lewat 1Malaysia Development Berhad. Skandal ini begitu luas, sampai-sampai menyulut penyelidikan di sejumlah negara lain.
Tim pengacaranya tak menyerah. Mereka bersikukuh ada dasar hukum untuk permohonan itu. Seperti dilaporkan AFP, mereka mengajukan apa yang disebut "adendum kerajaan" dari mantan Raja Malaysia. Dokumen itu, klaim mereka, memberi izin bagi Najib untuk menjalani sisa hukuman di rumah.
Artikel Terkait
Rudal Hantam Halaman Rumah di Arad, 88 Orang Terluka Tanpa Korban Jiwa
Black Dinner 1440: Perebutan Kekuasaan di Skotlandia Berakhir dengan Pemenggalan di Hadapan Raja Bocah
Dua Prajurit Marinir Tewas dalam Baku Tembak dengan KKB di Maybrat
Bupati Jember Siapkan Skema WFH ASN untuk Efisiensi Energi dan Anggaran