Upaya Najib Razak untuk menghirup udara bebas dari balik jeruji kandangnya kandas lagi. Mantan Perdana Menteri Malaysia itu gagal mengubah hukumannya menjadi tahanan rumah. Keputusan itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Senin (22/12), menutup pintu bagi permohonan yang diajukan terkait skandal 1MDB yang mengguncang negeri jiran itu.
Di usianya yang ke-72 tahun, Najib harus terus menjalani hukuman enam tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan karena keterlibatannya dalam kasus korupsi besar-besaran yang menyedot dana negara lewat 1Malaysia Development Berhad. Skandal ini begitu luas, sampai-sampai menyulut penyelidikan di sejumlah negara lain.
Tim pengacaranya tak menyerah. Mereka bersikukuh ada dasar hukum untuk permohonan itu. Seperti dilaporkan AFP, mereka mengajukan apa yang disebut "adendum kerajaan" dari mantan Raja Malaysia. Dokumen itu, klaim mereka, memberi izin bagi Najib untuk menjalani sisa hukuman di rumah.
Artikel Terkait
Bundaran HI Jadi Pusat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Kembang Api Ditiadakan
Jakarta Resmi Hentikan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026
Gerindra Dorong Percepatan Revisi UU Migas yang Mandek
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Saat Libur, DPR Malah Usul Anggaran Dikorban untuk Bencana