Operasi tangkap tangan KPK kembali mengguncang Kabupaten Bekasi. Kali ini, yang tersandung adalah bupatinya, Ade Kuswara Kunang. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Padahal, Ade bukanlah nama baru di panggung politik daerah. Sebelum menduduki kursi bupati, ia sudah berkecimpung sebagai anggota DPRD setempat.
Yang menarik, Ade tercatat sebagai bupati termuda dalam sejarah Bekasi. Saat dilantik pada Februari 2025 silam, usianya baru menginjak 31 tahun 6 bulan. Ia menggeser rekor pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin, yang dilantik di usia 31 tahun 10 bulan.
Ironisnya, nasib keduanya seolah berjalan paralel. Neneng juga pernah terjerat OTT KPK pada 2018 dan akhirnya harus mendekam di penjara selama 6 tahun. Menurut informasi, ia kini telah bebas.
Kembali ke Ade Kuswara, kekayaannya pun jadi sorotan. Dari LHKPN yang dilaporkannya ke KPK, terlihat harta yang ia miliki cukup fantastis: Rp 79,1 miliar. Rinciannya, ia memiliki 31 bidang tanah yang tersebar di Bekasi, Karawang, dan Cianjur. Nilai tanah-tanah itu saja mencapai Rp 76,5 miliar.
Semua harta itu dilaporkannya saat ia pertama kali menjabat. Kini, di balik status tersangka, perjalanan politik sang bupati muda itu pun memasuki babak yang suram.
Artikel Terkait
Dari Daun Lontar ke Kecerdasan Buatan: Pergulatan Pendidikan di Tengah Revolusi Teknologi
Korbus Maut di Tol Krapyak Tewaskan 16 Orang, Sopir Diduga Bukan Pengemudi Tetap
15 Nyawa Melayang, Bus PO Cahaya Trans Terguling Maut di Exit Tol Krapyak
Kapolres Bengkalis Turun Langsung, Pastikan Pelabuhan Air Putih Siap Hadapi Arus Mudik Nataru