Nah, anaknya, Dendy Prasetia, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, juga ikut terseret. KPK menilai dia terlibat aktif dalam kasus tersebut.
Pengadilan akhirnya memutuskan. Vonis untuk Zulkarnaen cukup berat: 15 tahun penjara. Sementara Dendy harus menjalani 8 tahun di balik terali besi.
Tak cuma itu, mereka juga diharuskan membayar uang pengganti. Masing-masing Rp 5,7 miliar.
Mereka berusaha membela diri lewat jalur banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali. Sayangnya, semua upaya hukum itu ditolak. Jalan mereka berakhir di penjara.
Artikel Terkait
Ranking FIFA: Indonesia Naik ke Posisi 121, Malaysia Jatuh 14 Peringkat
Polsek Pakuhaji Patroli Dermaga Cituis, Ingatkan Nelayan Soal Aturan Keselamatan Kapal
Kapolri Pantau Langsung Kesiapan Arus Balik Liburan dari Command Center Bali
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Capai Puncak di Bakauheni