Kasus terbaru KPK kembali menyita perhatian. Kali ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan sang ayah, HM Kunang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap proyek. Penetapan ini pun menambah panjang daftar pasangan bapak dan anak yang berurusan dengan KPK.
Sebenarnya, fenomena keluarga tersandung kasus korupsi bukan hal baru. Sejumlah nama pernah masuk dalam daftar serupa.
Ambil contoh kasus Zulkarnaen Djabbar dan anaknya, Dendy Prasetia. Ini terjadi belasan tahun lalu, tepatnya 2012. Saat itu, Zulkarnaen yang merupakan anggota DPR, dijerat KPK terkait kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an di Kemenag.
Inti masalahnya ada di pembahasan anggaran. Zulkarnaen diduga menerima suap untuk proyek Al-Qur'an dan laboratorium komputer. Nilainya tak main-main, sekitar Rp 4 miliar mengalir ke koceknya.
Nah, anaknya, Dendy Prasetia, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, juga ikut terseret. KPK menilai dia terlibat aktif dalam kasus tersebut.
Pengadilan akhirnya memutuskan. Vonis untuk Zulkarnaen cukup berat: 15 tahun penjara. Sementara Dendy harus menjalani 8 tahun di balik terali besi.
Tak cuma itu, mereka juga diharuskan membayar uang pengganti. Masing-masing Rp 5,7 miliar.
Mereka berusaha membela diri lewat jalur banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali. Sayangnya, semua upaya hukum itu ditolak. Jalan mereka berakhir di penjara.
Artikel Terkait
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2013-2024
Mantan Staf Khusus Nadiem Tegaskan Tak Urusi Penempatan Plt di Sidang Korupsi Chromebook
Terdakwa Korupsi Chromebook Ungkap Ketakutan pada Stafsus Nadiem di Sidang
Taruna Akpol Bantu Korban Bencana Aceh Tamiang Siapkan Ramadan