KPK Jerat Bupati Bekasi dan Ayahnya, Mirisnya Pola Korupsi Keluarga Terulang

- Minggu, 21 Desember 2025 | 10:15 WIB
KPK Jerat Bupati Bekasi dan Ayahnya, Mirisnya Pola Korupsi Keluarga Terulang

Nah, anaknya, Dendy Prasetia, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, juga ikut terseret. KPK menilai dia terlibat aktif dalam kasus tersebut.

Pengadilan akhirnya memutuskan. Vonis untuk Zulkarnaen cukup berat: 15 tahun penjara. Sementara Dendy harus menjalani 8 tahun di balik terali besi.

Tak cuma itu, mereka juga diharuskan membayar uang pengganti. Masing-masing Rp 5,7 miliar.

Mereka berusaha membela diri lewat jalur banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali. Sayangnya, semua upaya hukum itu ditolak. Jalan mereka berakhir di penjara.


Halaman:

Komentar