Nah, anaknya, Dendy Prasetia, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, juga ikut terseret. KPK menilai dia terlibat aktif dalam kasus tersebut.
Pengadilan akhirnya memutuskan. Vonis untuk Zulkarnaen cukup berat: 15 tahun penjara. Sementara Dendy harus menjalani 8 tahun di balik terali besi.
Tak cuma itu, mereka juga diharuskan membayar uang pengganti. Masing-masing Rp 5,7 miliar.
Mereka berusaha membela diri lewat jalur banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali. Sayangnya, semua upaya hukum itu ditolak. Jalan mereka berakhir di penjara.
Artikel Terkait
Pecat ASN Bogor, Anggota DPR Soroti Pentingnya Pengawasan Sosial
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Meski Sekolah Libur
Pujian Ayah untuk Bupati Bekasi Berbalik Jadi Ironi di Meja KPK
Korea Utara Gebrak Meja, Tuding Jepang Lampaui Garis Merah dengan Ambisi Nuklir