Kasus korupsi di Bekasi kembali mencuat. Kali ini, Bupati nonaktif Ade Kuswara (ADK) resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia tak sendirian. Bersamanya, sang ayah, HM Kunang (HMK), juga ikut terseret dalam kasus penerimaan uang ijon proyek dari seorang pengusaha berinisial SRJ.
Menurut penjelasan KPK, modusnya melibatkan peran sang ayah sebagai perantara. Ade diduga rutin meminta sejumlah uang untuk "mengijon" paket proyek dari SRJ. Permintaan itu disalurkan lewat Kunang.
"Sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK,"
kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Namun begitu, ceritanya tak sesederhana itu. Asep mengungkapkan, Kunang ternyata juga aktif meminta uang sendiri. Kadang atas pesan anaknya, tapi tak jarang dia bertindak secara mandiri tanpa sepengetahuan Ade.
"HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini diminta, HMK juga minta gitu. Minta, kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri,"
terang Asep lebih lanjut.
Yang menarik, lingkup permintaan sang ayah ternyata lebih luas. Dia tidak cuma mendatangi SRJ. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi juga jadi sasaran. Padahal, posisi Kunang sendiri hanyalah seorang kepala desa.
Artikel Terkait
Angkot Puncak Diliburkan Saat Natal dan Tahun Baru, Sopir Dapat Kompensasi Rp200 Ribu per Hari
Dokumen Epstein Dibuka, Tapi Banyak yang Masih Disensor Tebal
Prabowo: Senyum 91 Emas, Pusing Hitung Bonus
Kapolri Rotasi 1.086 Perwira, Termasuk 35 Polwan di Posisi Strategis