"Minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ, ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa,"
ungkap Asep.
"Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati. Jadi seperti itu perannya. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara."
Dari keterangan saksi dan tersangka, pola pergerakan uang ini akhirnya terkuak. KPK menduga, status Kunang sebagai ayah bupati dimanfaatkan. Hubungan keluarga itu seolah memberi "jalan" bagi pihak-pihak tertentu untuk mendekati Ade.
"Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya, jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,"
imbuhnya.
Pada akhirnya, KPK secara resmi menjerat tiga orang. Ade Kuswara sebagai bupati, HM Kunang selaku kepala desa dan ayah kandung, serta SRJ dari pihak swasta. Penetapan ini sekaligus membuka babak baru pengusutan korupsi di daerah yang kerap disebut sebagai lumbung proyek itu.
Artikel Terkait
Angkot Puncak Diliburkan Saat Natal dan Tahun Baru, Sopir Dapat Kompensasi Rp200 Ribu per Hari
Dokumen Epstein Dibuka, Tapi Banyak yang Masih Disensor Tebal
Prabowo: Senyum 91 Emas, Pusing Hitung Bonus
Kapolri Rotasi 1.086 Perwira, Termasuk 35 Polwan di Posisi Strategis