Asal uangnya? Dari pemerasan, begitu klaim KPK.
Caranya terbilang sistematis. Albertinus diduga mengancam sejumlah pejabat di dinas-dinas vital seperti Pendidikan, Kesehatan, dan PU di wilayah HSU. Ancaman itu sederhana: ada laporan dari LSM yang bisa diproses hukum. Namun, semua itu bisa ‘ditangani’ asal ada imbalan. Dengan kata lain, bayar atau berurusan dengan kami.
Berikut ketiga tersangka yang disebut KPK:
Albertinus P Napitupulu (APN), Kepala Kejaksaan Negeri HSU.
Asis Budianto (ASB), Kasi Intel Kejari HSU.
Taruna Fariadi (TAR), Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan di institusi penegak hukum sendiri. Dan sekarang, semua mata tertuju pada satu nama: Taruna Fariadi. Akankah dia menyerah, atau memilih terus berlari?
Artikel Terkait
OJK Kencangkan Aturan Fintech, Perlindungan Konsumen atau Uji Ketahanan Industri?
Dorong Kendaraan Listrik, Pemerintah Siapkan Aturan Baru: Insentif Menggiurkan hingga Denda Menanti
Pemerintah Godok Insentif Pajak untuk Pacu Industri Baterai Kendaraan Listrik Lokal
Pemerintah Godok Aturan Impor Mobil Listrik, Insentif PPnBM Nol Persen Dilanjutkan