Tiga Petinggi Petro Energy Divonis Bui, Negara Rugi Rp 958,5 Miliar

- Selasa, 16 Desember 2025 | 22:55 WIB
Tiga Petinggi Petro Energy Divonis Bui, Negara Rugi Rp 958,5 Miliar

Vonispun berbeda-beda. Newin mendapat hukuman paling ringan, 4 tahun penjara plus denda Rp 250 juta. Susy harus menjalani 6 tahun dengan denda yang sama. Jimmy, sebagai penerima manfaat, mendapat hukuman terberat: 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta, plus kewajiban membayar uang pengganti yang mencapai lebih dari USD 32 juta. Kalau tak bisa bayar, tambahan 4 tahun penjara menunggu.

Jaksa sebelumnya mendakwa mereka dengan skema rumit. Modusnya, mereka menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan pembiayaan ke LPEI. Periode 2015 hingga 2019 menjadi saksi aksi mereka.

Mereka tak bekerja sendirian. Dua orang dari internal LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, disebut terlibat dalam skema ini. Intinya, dana kredit yang dicairkan itu dipakai untuk hal yang tidak semestinya.

Kasus ini cuma satu bagian dari puzzle besar. KPK yang menangani perkara ini menyebut, total kerugian negara dalam kasus LPEI secara keseluruhan bisa mencapai angka fantastis: Rp 11,7 triliun. Gara-gara segelintir orang, uang rakyat dalam jumlah yang sulit dibayangkan itu raib begitu saja.


Halaman:

Komentar