Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu hening, Selasa (16/12) lalu, saat jaksa membacakan dakwaan panjang. Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru, duduk bersama tiga orang lainnya: Syahdan Husein yang dikenal sebagai admin akun @gejayanmemanggil, staf Lokataru Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Inti dakwaannya satu: penghasutan terkait kericuhan Agustus lalu.
Menurut jaksa, keempatnya bukan sekadar aktif di media sosial. Mereka disebut membangun jaringan komunikasi yang intens, bergabung dan membuat berbagai grup untuk menyelaraskan pemikiran dan aksi.
“Bahwa Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah sebagai pengelola akun media sosial Instagram @lokataru_foundation, Terdakwa II Muzaffar Salim selaku pengelola akun media sosial Instagram @blokpolitikpelajar, Terdakwa III Syahdan Husein selaku pengelola akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, dan Terdakwa IV Khariq Anhar selaku pengelola akun media sosial Instagram @aliansimahasiswapenggugat,”
begitu bunyi penggalan dakwaan yang dibacakan tegas. Semua akun itu publik, terbuka untuk diakses siapa saja.
Jalur komunikasi mereka rupanya lebih dalam dari sekadar unggahan di feed. Ada grup WhatsApp ‘Lokataru Foundation’ yang jadi ruang diskusi tertutup. Anggotanya termasuk Delpedro, Muzaffar, dan beberapa nama lain seperti Muhammad Fauzan Alaydrus.
“Adapun pembahasan dalam grup Lokataru Foundation, antara lain, satu, perencanaan aksi pembakaran dokumen Daftar Inventaris Masalah RKUHAP di dalam kompleks DPR. Dua, penyusunan skema pencitraan atau framing negatif terhadap kepolisian,”
jelas jaksa merinci.
Tak cuma itu. Grup lain bernama ‘Blok Politik Pelajar’ juga aktif. Di sini, fokusnya adalah mengorganisir kalangan pelajar untuk turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa. Anggotanya berisi sejumlah nama, termasuk pengelola akun @guruhonorermuda, Andi Febriansyah.
Di sisi lain, Khariq disebut membuat grup ‘NIKA’. Grup ini membahas persiapan matang untuk aksi Agustus, mulai dari konsolidasi di Depok pada 24 Agustus, persiapan untuk aksi keesokan harinya, hingga soal pendanaan yang diterima Syahdan. Anggotanya beragam, bahkan melibatkan fungsionaris Partai Buruh, Bonny Fadillah Amabaritha.
Namun begitu, pembahasan yang dianggap paling serius justru terjadi di grup ‘KPR Depok’. Di sini, percakapannya sudah sangat jauh. Mulai dari penggalangan dana, ajakan penghasutan, sampai yang paling menghebohkan: penyiapan bom molotov dan penentuan titik kumpul untuk aksi 25 Agustus 2025.
Jaksa bahkan membacakan kutipan pesan keras dari salah satu anggota grup, Abdul Ghofar, sebagai contoh penghasutan.
“Selain demo menuntut, kita juga sudah pasti akan clash. Dan ketika clash. Jangan sok baik. Karena kesabaran rakyat sudah habis. Kita lucuti semua peralatan yang dimiliki polisi. Waktunya bangkit dan melawan!!”
Selain WhatsApp, jaringan mereka juga merambah Instagram. Ada grup bernama ‘September Hitam’ yang anggotanya adalah akun-akun Instagram yang dikelola oleh para terdakwa dan Andi Febriansyah. Ini menunjukkan koordinasi yang terjalin rapi lintas platform.
Dari rentetan fakta persidangan itu, jaksa berusaha menggambarkan sebuah skema yang terorganisir. Bukan sekadar unggahan spontan di media sosial, tapi sebuah rencana yang dibangun dari percakapan di berbagai grup tertutup, dengan pembagian peran yang cukup jelas. Sidang pun masih akan berlanjut.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi