Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu hening, Selasa (16/12) lalu, saat jaksa membacakan dakwaan panjang. Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru, duduk bersama tiga orang lainnya: Syahdan Husein yang dikenal sebagai admin akun @gejayanmemanggil, staf Lokataru Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Inti dakwaannya satu: penghasutan terkait kericuhan Agustus lalu.
Menurut jaksa, keempatnya bukan sekadar aktif di media sosial. Mereka disebut membangun jaringan komunikasi yang intens, bergabung dan membuat berbagai grup untuk menyelaraskan pemikiran dan aksi.
“Bahwa Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah sebagai pengelola akun media sosial Instagram @lokataru_foundation, Terdakwa II Muzaffar Salim selaku pengelola akun media sosial Instagram @blokpolitikpelajar, Terdakwa III Syahdan Husein selaku pengelola akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, dan Terdakwa IV Khariq Anhar selaku pengelola akun media sosial Instagram @aliansimahasiswapenggugat,”
begitu bunyi penggalan dakwaan yang dibacakan tegas. Semua akun itu publik, terbuka untuk diakses siapa saja.
Jalur komunikasi mereka rupanya lebih dalam dari sekadar unggahan di feed. Ada grup WhatsApp ‘Lokataru Foundation’ yang jadi ruang diskusi tertutup. Anggotanya termasuk Delpedro, Muzaffar, dan beberapa nama lain seperti Muhammad Fauzan Alaydrus.
“Adapun pembahasan dalam grup Lokataru Foundation, antara lain, satu, perencanaan aksi pembakaran dokumen Daftar Inventaris Masalah RKUHAP di dalam kompleks DPR. Dua, penyusunan skema pencitraan atau framing negatif terhadap kepolisian,”
jelas jaksa merinci.
Artikel Terkait
Bamsoet Soroti Langkah Prabowo Perkuat Bursa di Tengah Guncangan MSCI
Rakornas 2026 di Sentul: Kunci Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas
Kisah Penculikan Bocah Bekasi Berakhir di Atas Bus Bandung-Merak
DPR Apresiasi Langkah Cepat Danantara Bangun Huntara untuk Korban Bencana Sumbar