Operasi besar-besaran digelar oleh Ditjen Imigrasi. Mereka menyasar tenaga kerja asing yang diduga melanggar aturan. Tak tanggung-tanggung, pengawasan ketat difokuskan pada tiga titik panas, terutama di sektor pertambangan dan industri yang banyak melibatkan orang asing.
Menurut Plt. Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman, lokasi pertama yang diawasi adalah PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
"Kami sudah lakukan pemeriksaan ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Semua melalui SOP bersama instansi CIQ, yaitu Karantina dan Bea-Cukai," ujar Yuldi di Jakarta Selatan, Selasa lalu.
Angkanya cukup mencengangkan. Catatan Imigrasi menunjukkan, pada September lalu saja, ada 142 kapal dengan 2.785 kru asing yang melintas di pelabuhan itu. Angkanya turun sedikit di November, tapi tetap besar: 130 kapal membawa 2.445 kru asing.
Nah, bagi tenant, kontraktor, atau orang asing yang ketahuan melanggar di kawasan IMIP, konsekuensinya jelas. Mereka harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Pusat.
Lokasi kedua tak kalah sibuk: PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah. Dalam rentang November hingga Desember 2025, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di Pelabuhan Khusus Weda Bay.
"Langkah yang kami ambil sama," tutur Yuldi. "Yaitu memanggil para tenant, kontraktor, dan orang asing pelanggar di kawasan IWIP untuk diperiksa lebih lanjut."
Artikel Terkait
Es Legen di Pantura Berujung Mencekam: Rp 140 Juta Raib Digasak Maling
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lumajang Dini Hari
Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Orang Lain
Politisi Mali Divonis Tiga Tahun Penjara di Pantai Gading Atas Tuduhan Hina Presiden