Imigrasi Gencar Patroli Tambang dan Industri, Ribuan WNA Diperiksa

- Selasa, 16 Desember 2025 | 18:50 WIB
Imigrasi Gencar Patroli Tambang dan Industri, Ribuan WNA Diperiksa

Operasi besar-besaran digelar oleh Ditjen Imigrasi. Mereka menyasar tenaga kerja asing yang diduga melanggar aturan. Tak tanggung-tanggung, pengawasan ketat difokuskan pada tiga titik panas, terutama di sektor pertambangan dan industri yang banyak melibatkan orang asing.

Menurut Plt. Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman, lokasi pertama yang diawasi adalah PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

"Kami sudah lakukan pemeriksaan ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Semua melalui SOP bersama instansi CIQ, yaitu Karantina dan Bea-Cukai," ujar Yuldi di Jakarta Selatan, Selasa lalu.

Angkanya cukup mencengangkan. Catatan Imigrasi menunjukkan, pada September lalu saja, ada 142 kapal dengan 2.785 kru asing yang melintas di pelabuhan itu. Angkanya turun sedikit di November, tapi tetap besar: 130 kapal membawa 2.445 kru asing.

Nah, bagi tenant, kontraktor, atau orang asing yang ketahuan melanggar di kawasan IMIP, konsekuensinya jelas. Mereka harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Pusat.

Lokasi kedua tak kalah sibuk: PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah. Dalam rentang November hingga Desember 2025, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di Pelabuhan Khusus Weda Bay.

"Langkah yang kami ambil sama," tutur Yuldi. "Yaitu memanggil para tenant, kontraktor, dan orang asing pelanggar di kawasan IWIP untuk diperiksa lebih lanjut."

Sementara itu, di wilayah lain, tepatnya di area PT Timah, Bangka Belitung, Imigrasi menemukan aktivitas yang berbeda. Mereka mendapati aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) yang melibatkan banyak Warga Negara Asing, khususnya dari Thailand. Operasinya berpusat di perairan Pantai Rambak.

Data menyebutkan, ada 32 badan usaha mitra PT Timah yang mengoperasikan total 37 kapal. Mereka melibatkan sedikitnya 202 orang asing.

Tak cuma itu. Imigrasi juga menemukan fakta lain. Orang asing yang dijamin mitra perusahaan diduga aktif terlibat dalam produksi timah di PT Mitra Graha Raya (MGR), terutama di bagian teknis pengoperasian mesin. Temuan ini membuat PT MGR dan para mitranya dipanggil untuk dimintai keterangan.

Lalu, bagaimana tindak lanjutnya? Yuldi menjelaskan ada dua jalur hukum yang bakal ditempuh.

Pertama, lewat Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). Ini bisa berupa deportasi, penangkalan masuk ke Indonesia, atau membayar denda. Jalur kedua lebih serius: proses pro justitia yang meliputi penyidikan hingga persidangan. Dalam penyidikan, Imigrasi akan berkoordinasi penuh dengan Kejaksaan dan Bareskrim Polri. Pasal yang dikenakan nantinya ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara.

Yang penting, pihak sponsor atau perusahaan pengguna WNA tersebut tak akan lepas dari tanggung jawab. Sanksinya bisa berat, mulai dari pembekuan perusahaan, pencabutan izin, hingga jerat pasal UU Keimigrasian.

"Kalau perusahaan yang memakai WNA itu juga terlibat, saya jamin pasti akan kami proses hukum," tegas Yuldi menegaskan komitmennya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler