Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, jaksa membacakan dakwaan yang mengungkap fakta mencengangkan. Rupanya, pemenang tender laptop Chromebook untuk Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim sudah ditentukan dari awal. Intinya, ini bukan kompetisi yang fair. Spesifikasi teknis perangkat itu dibocorkan oleh terdakwa kepada calon penyedia jauh sebelum proses lelang berjalan.
Kasus ini menjerat tiga nama: Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; Mulyatsyah, eks Direktur SMP; dan Ibrahim Arief atau IBAM, mantan konsultan di kementerian tersebut. Mereka didakwa terlibat dalam korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program pembelajaran jarak jauh tahun 2020.
Menurut jaksa, Mulyatsyah memegang peran kunci. Saat itu, dia menjabat sebagai ketua tim teknis pengadaan alat pembelajaran. Posisi itu dimanfaatkannya untuk membocorkan spesifikasi Chromebook ke PT Bhinneka Mentaridimensi.
Tujuannya jelas: memastikan perusahaan itu keluar sebagai pemenang dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2020.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Orang Lain
Politisi Mali Divonis Tiga Tahun Penjara di Pantai Gading Atas Tuduhan Hina Presiden
Kasus Hogi Minaya Ditutup, Kejari Sleman: Demi Kepentingan Hukum
Tiga TKA China Jadi Tersangka Pengeroyokan Pekerja Lokal di Tambang Kolaka