Trunoyudo menambahkan, keenam anggota itu JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM terbukti melanggar aturan kode etik. Pelanggaran serius ini ancamannya jelas: pemecatan. Mereka diduga kuat melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol No 7 Tahun 2022.
Inilah daftar keenam tersangka tersebut:
1. Brigadir IAM
2. Bripda JLA
3. Bripda RGW
4. Bripda IAB
5. Bripda BN
6. Bripda AM
TKP Pengeroyokan Porak Poranda
Dampak kerusuhannya parah. Tak tanggung-tanggung, sembilan kios dan enam sepeda motor dilalap si jago merah. Puing-puing sisa kebakaran itu berserakan, dan akhirnya diangkut menggunakan truk sampah.
Minggu pagi (14/12), sisa-sisa kepiluan masih terasa. Petugas PPSU dan Dinas Lingkungan Hidup terlihat sibuk membersihkan lokasi. Mereka gotong royong mengangkut material yang sudah hangus dan tak terpakai. Beberapa warga sekitar juga ikut membantu, mencoba mengembalikan tempat itu ke keadaan semula.
Di tengah kehancuran itu, satu kios masakan Aceh masih bertahan, tetap beroperasi. Sementara lapak-lapak di sekitarnya terlihat rusak berat. Sesekali terlihat orang keluar-masuk sisa kios, berusaha menyelamatkan apa yang masih bisa diselamatkan atau sekadar membersihkan debu dan abu yang menempel di mana-mana.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Orang Lain
Politisi Mali Divonis Tiga Tahun Penjara di Pantai Gading Atas Tuduhan Hina Presiden
Kasus Hogi Minaya Ditutup, Kejari Sleman: Demi Kepentingan Hukum
Tiga TKA China Jadi Tersangka Pengeroyokan Pekerja Lokal di Tambang Kolaka