Lalu bagaimana dengan warga yang belum punya sertipikat sama sekali? Kementerian ATR/BPN memastikan pemulihan hak atas tanah tetap akan diberikan. Caranya, penentuan batas bidang akan dilakukan lewat musyawarah dengan tokoh masyarakat setempat, lalu diverifikasi menggunakan data digital bidang tanah di sekitarnya.
“Insyaallah tetap bisa terdeteksi dari tetangga-tetangganya,” tambah Nusron. “Dari data bidang yang ada, batasnya akan ketahuan.”
Kebijakan penggantian sertipikat gratis ini sebenarnya bukan hal baru. Ini sejalan dengan regulasi yang ada dan menjadi bentuk relaksasi layanan di daerah bencana, mirip dengan yang pernah dilakukan BPN dalam beberapa peristiwa besar sebelumnya. Intinya, ini adalah wujud nyata arahan Presiden agar negara hadir dengan cepat dan konkret saat rakyat terdampak.
Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menyentuh soal kebijakan moratorium alih fungsi lahan sawah. Langkah ini, katanya, bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan sekaligus iklim investasi nasional. Turut hadir dalam pertemuan itu, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.
Artikel Terkait
Fez Berduka: Dua Gedung Ambruk Tengah Malam, 19 Tewas
Banten Siagakan Stok Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru
China Bantah Protes Jepang: Aktifkan Radar Jet Tempur Hanya Praktik Umum
Titik Terang Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia: Musibah Laut, Bukan Pembalakan Liar