Ayu Puspita Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan Wedding Organizer

- Selasa, 09 Desember 2025 | 13:40 WIB
Ayu Puspita Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan Wedding Organizer

Kasus dugaan penipuan wedding organizer yang melibatkan Ayu Puspita kini memasuki babak baru. Polisi telah resmi menjeratnya sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan tak main-main, yakni penipuan dan penggelapan.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membeberkan rinciannya pada Selasa (9/12/2025).

"Pasal 372 dan 378 KUHP," ujarnya.

Kedua pasal itu masing-masing mengancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Jadi, total ancaman hukuman bagi Ayu bisa mencapai 8 tahun penjara jika nanti terbukti bersalah.

Menariknya, Ayu bukan satu-satunya orang yang diciduk. Menurut Budi, ada lima tersangka dalam kasus ini. Ayu dan seorang tersangka berinisial D saat ini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

Lalu bagaimana dengan tiga orang lainnya?

"Tersangka A dan D ditahan di Jakut (Jakarta Utara) dan tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya," jelas Budi.

Alasannya, kata dia, karena lokasi kejadian perkara untuk ketiga tersangka itu berada di luar wilayah Jakarta Utara. Jadi, proses penyidikan disesuaikan dengan yurisdiksi masing-masing.

Resepsi Berantakan, Makanan Tak Sampai

Cerita bermula dari laporan sejumlah korban ke Polres Metro Jakarta Utara. Inti masalahnya sederhana tapi bikin frustasi: janji tak ditepati.

Wedding organizer yang dikelola Ayu Puspita disebut telah menerima pembayaran penuh dari klien untuk urusan resepsi pernikahan. Semua tampak baik-baik saja hingga hari H tiba.

Yang terjadi malah kekacauan. Salah satu contoh nyata yang diungkap polisi adalah makanan yang sudah dibayar itu tak kunjung disajikan di pesta. Bayangkan saja, tamu undangan sudah datang, tapi hidangan tak ada.

Kombes Erick, yang dihubungi sehari sebelumnya pada Senin (8/12), menggambarkan kronologinya.

"Kronologinya yaitu WO ini sudah menerima uang untuk melaksanakan acara pernikahan atau resepsi, kemudian pada hari-H tidak terlaksana sesuai dengan kesepakatan. Salah satu contoh adalah makanan yang harusnya dihadirkan pada saat pesta tersebut tidak datang," tutur Erick.

Keluhan pun berdatangan. Rupanya, bukan cuma satu atau dua orang yang mengalami nasib serupa. Menurut Erick, beberapa korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

"Sehingga menimbulkan komplain dari para korban, dan korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara," pungkasnya.

Kini, semua bergulir pada proses hukum. Para tersangka harus mempertanggungjawabkan semua tuduhan itu di pengadilan nanti.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar