Kasus dugaan penipuan wedding organizer yang melibatkan Ayu Puspita kini memasuki babak baru. Polisi telah resmi menjeratnya sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan tak main-main, yakni penipuan dan penggelapan.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membeberkan rinciannya pada Selasa (9/12/2025).
"Pasal 372 dan 378 KUHP," ujarnya.
Kedua pasal itu masing-masing mengancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Jadi, total ancaman hukuman bagi Ayu bisa mencapai 8 tahun penjara jika nanti terbukti bersalah.
Menariknya, Ayu bukan satu-satunya orang yang diciduk. Menurut Budi, ada lima tersangka dalam kasus ini. Ayu dan seorang tersangka berinisial D saat ini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Lalu bagaimana dengan tiga orang lainnya?
"Tersangka A dan D ditahan di Jakut (Jakarta Utara) dan tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya," jelas Budi.
Alasannya, kata dia, karena lokasi kejadian perkara untuk ketiga tersangka itu berada di luar wilayah Jakarta Utara. Jadi, proses penyidikan disesuaikan dengan yurisdiksi masing-masing.
Artikel Terkait
Prabowo Murka, Bupati Aceh Selatan Dituding Desersi Saat Daerahnya Dilanda Bencana
Guntur Romli Ingatkan Bahaya Kekuasaan Absolut di Balik Wacana Koalisi Permanen
Bangkai Motor Berjejer di Palembayan, Bukti Amukan Banjir Bandang
Hakim Kabulkan Eksepsi KPK, Praperadilan Kuota Haji 2024 Ditolak