Kasus dugaan penipuan wedding organizer yang melibatkan Ayu Puspita kini memasuki babak baru. Polisi telah resmi menjeratnya sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan tak main-main, yakni penipuan dan penggelapan.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membeberkan rinciannya pada Selasa (9/12/2025).
"Pasal 372 dan 378 KUHP," ujarnya.
Kedua pasal itu masing-masing mengancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Jadi, total ancaman hukuman bagi Ayu bisa mencapai 8 tahun penjara jika nanti terbukti bersalah.
Menariknya, Ayu bukan satu-satunya orang yang diciduk. Menurut Budi, ada lima tersangka dalam kasus ini. Ayu dan seorang tersangka berinisial D saat ini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Lalu bagaimana dengan tiga orang lainnya?
"Tersangka A dan D ditahan di Jakut (Jakarta Utara) dan tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya," jelas Budi.
Alasannya, kata dia, karena lokasi kejadian perkara untuk ketiga tersangka itu berada di luar wilayah Jakarta Utara. Jadi, proses penyidikan disesuaikan dengan yurisdiksi masing-masing.
Artikel Terkait
Angkot Terbakar di Depok Diduga Akibat Korsleting Listrik, Tak Ada Korban Jiwa
Kemenkes Ingatkan Pentingnya Atur Batasan untuk Jaga Kesehatan Mental Saat Mudik
Kapolri: Kecelakaan Lalu Lintas Turun 40,91% di Awal Operasi Ketupat 2026
Menteri Kesehatan Apresiasi Penurunan Signifikan Kecelakaan Mudik