Aksi begal di lampu merah Jembatan Dua, Tambora, yang sempat ramai di media sosial, akhirnya berujung penangkapan. Polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial A (37 tahun) dalam waktu kurang dari sehari. Ia diamankan di rumahnya di Pademangan, Jakarta Utara, Kamis kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan proses penangkapan itu.
"Pelaku kita amankan saat sedang beristirahat. Ini bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat," ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Begitu laporan masuk via call center 110, tim langsung bergerak. Mereka menelusuri jejak hingga menemukan pelaku yang sedang tertidur lelap di rumahnya. Cukup cepat, memang. Kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Artikel Terkait
Deltras FC dan KemenUMKM Garap Ekonomi Warga di Sekitar Stadion Gelora Delta
Pria Tua di Bogor Tewas Terserempet KRL Saat Menyeberang Rel
Bayi Dua Bulan Bertahan Hidup Setelah Terombang-ambing Semalaman Diterjang Banjir Bandang
BNPB Tegaskan Beras Bantuan di Aceh Tengah Gratis, Tak Boleh Ditebus Rp65 Ribu