Aksi begal di lampu merah Jembatan Dua, Tambora, yang sempat ramai di media sosial, akhirnya berujung penangkapan. Polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial A (37 tahun) dalam waktu kurang dari sehari. Ia diamankan di rumahnya di Pademangan, Jakarta Utara, Kamis kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan proses penangkapan itu.
"Pelaku kita amankan saat sedang beristirahat. Ini bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat," ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Begitu laporan masuk via call center 110, tim langsung bergerak. Mereka menelusuri jejak hingga menemukan pelaku yang sedang tertidur lelap di rumahnya. Cukup cepat, memang. Kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Di sisi lain, aksi yang terjadi Rabu (3/12) itu terekam jelas. Dalam video yang beredar, terlihat dua orang mendekati seorang pengendara motor yang sedang berhenti di traffic light. Satu pakai jaket abu-abu, satunya hitam. Mereka memepet korban, mengambil ponsel, lalu kabur begitu lampu hijau menyala dan korban mulai bergerak.
Pelaku yang sudah ditangkap mengakui perbuatannya. "Dua orang memepet pengendara yang sedang berhenti. Yang berhasil mereka ambil hanya HP dari korban," jelas Sudrajat.
Sayangnya, satu rekan pelaku masih buron. Polisi masih mengejarnya. Untuk kasus ini, mereka terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Barang bukti dan pelaku yang sudah diamankan kini berada di Polsek Tambora. Operasi ini menunjukkan respons yang cukup sigap, meski pekerjaan belum sepenuhnya selesai selama satu orang pelaku masih berkeliaran.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi