MUI Larang Pajak Berulang untuk Rumah Tinggal, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang

- Rabu, 26 November 2025 | 07:25 WIB
MUI Larang Pajak Berulang untuk Rumah Tinggal, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang cukup menyita perhatian, terutama soal pajak berkeadilan. Langkah MUI ini langsung direspons oleh Kementerian Dalam Negeri.

Inti fatwanya jelas: melarang pemungutan pajak berulang untuk bumi dan bangunan yang ditempati pemiliknya. Padahal, seperti kita tahu, Pajak Bumi dan Bangunan ini kan jadi urusan masing-masing pemerintah daerah. Jadi, ini bukan perkara sepele.

Menanggapi hal itu, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari fatwa tersebut lebih lanjut.


Halaman:

Komentar