Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang cukup menyita perhatian, terutama soal pajak berkeadilan. Langkah MUI ini langsung direspons oleh Kementerian Dalam Negeri.
Inti fatwanya jelas: melarang pemungutan pajak berulang untuk bumi dan bangunan yang ditempati pemiliknya. Padahal, seperti kita tahu, Pajak Bumi dan Bangunan ini kan jadi urusan masing-masing pemerintah daerah. Jadi, ini bukan perkara sepele.
Menanggapi hal itu, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari fatwa tersebut lebih lanjut.
Artikel Terkait
Kaspersky Ungkap Skema Phishing Baru yang Menyamar sebagai Notifikasi Google Tasks
Agung Sedayu Group Gelar Buka Puasa dan Santunan untuk 500 Anak Yatim di PIK
Jasa Raharja Klaim Tak Ada Tunggakan Klaim Kecelakaan Arus Mudik Lebaran 2026
Depok Rencanakan Pembangunan Pabrik Pengolahan Sampah 1.000 Ton per Hari di TPA Cipayung