Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang cukup menyita perhatian, terutama soal pajak berkeadilan. Langkah MUI ini langsung direspons oleh Kementerian Dalam Negeri.
Inti fatwanya jelas: melarang pemungutan pajak berulang untuk bumi dan bangunan yang ditempati pemiliknya. Padahal, seperti kita tahu, Pajak Bumi dan Bangunan ini kan jadi urusan masing-masing pemerintah daerah. Jadi, ini bukan perkara sepele.
Menanggapi hal itu, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari fatwa tersebut lebih lanjut.
Artikel Terkait
Invasi AS ke Venezuela 2026: Katalis Kekacauan Global yang Tak Terhindarkan
Eddy Soeparno Desak 2026 Jadi Tahun Mitigasi Krisis Iklim
Utang Rp 300 Ribu Berujung Maut, Pria di Depok Ditusuk Saat Tidur
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB 2026, Tantangan Diplomasi Menanti