Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang cukup menyita perhatian, terutama soal pajak berkeadilan. Langkah MUI ini langsung direspons oleh Kementerian Dalam Negeri.
Inti fatwanya jelas: melarang pemungutan pajak berulang untuk bumi dan bangunan yang ditempati pemiliknya. Padahal, seperti kita tahu, Pajak Bumi dan Bangunan ini kan jadi urusan masing-masing pemerintah daerah. Jadi, ini bukan perkara sepele.
Menanggapi hal itu, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari fatwa tersebut lebih lanjut.
Artikel Terkait
Detik-Detik Menegangkan Menjelang Kebebasan Ira Puspadewi di Rutan KPK
Sumut Berduka: Banjir dan Longsor Tewaskan Sepuluh Nyawa, Ribuan Warga Mengungsi
Kakek Berduka: Saya Teledor Jaga Cucu, Ujarnya Usai Alvaro Tewas di Tangan Ayah Tiri
Macet Parah Menyergap Sejumlah Ruas Tol Menuju Jakarta Pagi Ini