Di Yogyakarta, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X baru-baru ini hadir sebagai pembicara kunci dalam Sarasehan Nasional MPR RI. Acara yang mengusung tema 'Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' ini digelar Senin kemarin.
Ngarso Dalem demikian Sri Sultan kerap disapa langsung menyampaikan apresiasinya. Ia melihat forum ini sebagai langkah penting, menghadirkan para legislator, kementerian, lembaga, dan juga pelaku industri keuangan untuk bersama-sama membahas penguatan pembiayaan pembangunan daerah.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi daerah saat ini memang tidak sederhana. Mulai dari tuntutan layanan publik yang makin tinggi, pembangunan infrastruktur strategis, transformasi digital, hingga upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan ramah lingkungan.
Namun di sisi lain, ruang fiskal daerah justru semakin tertekan.
"Di saat tuntutan meningkat, ruang fiskal daerah justru menghadapi tekanan, dari belanja wajib yang semakin besar hingga keterbatasan PAD,"
ujar Sri Sultan dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
Karena itulah, ia menilai reformasi fiskal melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menjadi penanda era baru. Regulasi ini dianggap semakin mematangkan kerangka hukum untuk penerbitan obligasi daerah.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional. Tujuannya agar arah fiskal pusat dan daerah bisa bergerak selaras.
Lalu ada juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024 yang memberikan pedoman teknis komprehensif. Aturan ini mengatur tata cara penerbitan, pembelian kembali obligasi, hingga Sukuk Daerah mulai dari persyaratan fiskal, tata kelola, dokumen, mekanisme pasar modal, sampai pelaporan.
"Dengan payung hukum yang lengkap, pemerintah daerah memiliki peluang strategis memanfaatkan obligasi sebagai sumber pembiayaan yang aman, kredibel, dan produktif,"
tegasnya.
Mengapa Obligasi Daerah?
Sri Sultan membeberkan beberapa keunggulan obligasi daerah. Selain menawarkan jangka waktu panjang yang cocok untuk proyek infrastruktur, penerbitannya juga mendorong disiplin fiskal, transparansi, dan akuntabilitas. Sebab, prosesnya melibatkan lembaga pemeringkat, auditor independen, dan kewajiban keterbukaan informasi.
Di sisi lain, obligasi juga bisa menjadi sarana partisipasi publik. Baik masyarakat biasa maupun investor institusi bisa terlibat langsung dalam pembangunan. Jika direncanakan dengan matang, instrumen ini mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam jangka panjang terutama untuk proyek-proyek yang punya aliran pendapatan sendiri. Misalnya sistem air minum, pengelolaan sampah modern, layanan kesehatan, pariwisata, atau energi hijau.
Meski begitu, Sri Sultan mengakui bahwa penerbitan obligasi daerah bukan tanpa kendala. Kapasitas fiskal tiap daerah berbeda-beda, kesiapan SDM masih beragam, kualitas perencanaan proyek belum merata, dan persepsi risiko dari investor juga jadi faktor penentu.
Belum lagi, proses penerbitannya melibatkan banyak pihak. Lembaga pemeringkat, 'underwriter', akuntan publik, konsultan hukum, hingga Bursa Efek Indonesia semuanya butuh waktu dan biaya yang tidak kecil.
"Keberhasilan penerbitan obligasi sangat bergantung pada daya serap pasar, yang ditentukan oleh imbal hasil dan peringkat kredit daerah,"
katanya.
Tak heran, banyak pemerintah daerah yang masih memilih opsi lain seperti pinjaman daerah atau skema KPBU. Alasannya sederhana: prosesnya lebih cepat.
Namun begitu, Sri Sultan menegaskan bahwa tantangan itu tidak boleh menghentikan langkah. Pemerintah pusat sudah menyediakan asistensi teknis dan pendampingan. Industri keuangan juga menunjukkan kesiapan untuk mendukung.
"Inilah momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas, menyiapkan proyek yang 'bankable', dan menunjukkan kemampuan mengelola pembiayaan modern secara profesional,"
ujarnya.
Di akhir paparannya, Sri Sultan mengajak semua pihak memanfaatkan kerangka regulasi terbaru mulai dari UU HKPD, PP 1/2024, hingga PMK 87/2024 untuk menciptakan lompatan besar dalam pembiayaan pembangunan.
"Penerbitan obligasi daerah adalah simbol kemandirian fiskal dan kepercayaan pasar. Inilah waktu bagi daerah untuk memanfaatkan peluang, mengembangkan kreativitas, dan menghadirkan solusi pembiayaan yang menjawab tantangan masa depan,"
tegasnya menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
Cedera Pergelangan Tangan Paksa Alcaraz Mundur dari Barcelona Open
Polisi Depok Sita Lebih dari 6 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan
PM Hungaria Magyar Desak Presiden Sulyok Mundur, Ancam Pakai Jalur Hukum
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pengedar 50 Kg Sabu di Padang