Kasus hukum yang menjerat Mario Dandy Satriyo akhirnya menemui titik akhir. Mahkamah Agung secara resmi menolak kasasi yang diajarkan olehnya.
Putusan itu sudah bulat. “Tolak,” bunyi amar putusan kasasi bernomor 10825 K/PID.SUS/2025, yang bisa dilihat publik melalui situs resmi MA pada Senin (24/11/2025).
Majelis hakim agung yang memutus perkara ini terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dengan ditolaknya kasasi, hukuman bagi Mario Dandy kini mengacu pada putusan banding yang sebelumnya telah dijatuhkan.
Di tingkat banding, vonisnya jauh lebih berat. Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, plus denda Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,”
begitu kutipan dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai putusan nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI. Putusan ini mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Angkot Ugal-ugalan Tabrak Ojol di Bogor, Sopir Kabur Usai Serempet Korban
Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.182 Jiwa, Ratusan Ribu Masih Mengungsi
Rutan Serang Gelar Tes Urine, Semua Tahanan dan Petugas Dinyatakan Negatif
Tangsel Perpanjang Darurat Sampah, Camat hingga RW Dikerahkan