Kasus hukum yang menjerat Mario Dandy Satriyo akhirnya menemui titik akhir. Mahkamah Agung secara resmi menolak kasasi yang diajarkan olehnya.
Putusan itu sudah bulat. “Tolak,” bunyi amar putusan kasasi bernomor 10825 K/PID.SUS/2025, yang bisa dilihat publik melalui situs resmi MA pada Senin (24/11/2025).
Majelis hakim agung yang memutus perkara ini terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dengan ditolaknya kasasi, hukuman bagi Mario Dandy kini mengacu pada putusan banding yang sebelumnya telah dijatuhkan.
Di tingkat banding, vonisnya jauh lebih berat. Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, plus denda Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,”
begitu kutipan dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai putusan nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI. Putusan ini mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Truk Terguling di Tol Sedyatmo Sebabkan Macet Panjang Menuju Bandara Soekarno-Hatta
Menteri Fadli Zon Dukung Pelatihan 1.000 Penari untuk Program Genjring Party GEMA SADHANA
Fadli Zon Dorong Warisan Budaya Jadi Penggerak Ekonomi, Bahas Borobudur hingga Venesia
Gubernur DKI Jadwalkan Rapat Khusus Bahas Trotoar dan Lapangan Padel