Kasasi Ditolak MA, Vonis Mario Dandy Kini 6 Tahun Bui

- Selasa, 25 November 2025 | 07:35 WIB
Kasasi Ditolak MA, Vonis Mario Dandy Kini 6 Tahun Bui

Kasus hukum yang menjerat Mario Dandy Satriyo akhirnya menemui titik akhir. Mahkamah Agung secara resmi menolak kasasi yang diajarkan olehnya.

Putusan itu sudah bulat. “Tolak,” bunyi amar putusan kasasi bernomor 10825 K/PID.SUS/2025, yang bisa dilihat publik melalui situs resmi MA pada Senin (24/11/2025).

Majelis hakim agung yang memutus perkara ini terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dengan ditolaknya kasasi, hukuman bagi Mario Dandy kini mengacu pada putusan banding yang sebelumnya telah dijatuhkan.

Di tingkat banding, vonisnya jauh lebih berat. Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, plus denda Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,”

begitu kutipan dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai putusan nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI. Putusan ini mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, di tingkat pertama, hakim hanya memberi hukuman 2 tahun penjara dengan denda yang sama. Jadi, banding justru menambah masa tahanannya.

Hakim menyatakan,

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'.”

Kalau dihitung total, Mario Dandy harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun untuk dua perkara berbeda. Meski begitu, dia sempat mendapat keringanan. Pada peringatan HUT ke-80 RI dan momen remisi dasawarsa, dia dapat potongan hukuman 3 bulan untuk remisi umum, plus 90 hari untuk remisi dasawarsa.

Jadi, meski kasus ini sudah selesai di tingkat kasasi, perjalanan hukum Mario Dandy masih punya cerita panjang.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar