Nasib tragis menimpa seorang pekerja migran asal Indonesia, Seni, di Malaysia. Perempuan 47 tahun itu mengalami hal yang tak terbayangkan: tak digaji, bahkan dikabarkan menjadi korban penganiayaan oleh majikannya sendiri.
Menurut sejumlah saksi, polisi Malaysia akhirnya bergerak. Mereka menangkap pasangan suami-istri yang menjadi majikan Seni, Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud, keduanya berusia 59 tahun. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan yang mengarah pada dugaan kuat praktik perdagangan manusia.
Keduanya dituduh telah mengeksploitasi Seni, memaksanya bekerja, dan menyebabkan luka-luka serius. Pasal yang menjerat cukup berat: Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007, yang digandengkan dengan Pasal 34 KUHP Malaysia.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Waktu Salat untuk Jayapura Hari Ini, 27 Februari 2026
Donny Warmerdam Akhirnya Kembali Bermain Setelah Cedera 6 Bulan
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Laut di Maluku Barat Daya
Sidang Vonis Korupsi Pertamina Ricuh, Ditunda hingga Dini Hari