Nasib tragis menimpa seorang pekerja migran asal Indonesia, Seni, di Malaysia. Perempuan 47 tahun itu mengalami hal yang tak terbayangkan: tak digaji, bahkan dikabarkan menjadi korban penganiayaan oleh majikannya sendiri.
Menurut sejumlah saksi, polisi Malaysia akhirnya bergerak. Mereka menangkap pasangan suami-istri yang menjadi majikan Seni, Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud, keduanya berusia 59 tahun. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan yang mengarah pada dugaan kuat praktik perdagangan manusia.
Keduanya dituduh telah mengeksploitasi Seni, memaksanya bekerja, dan menyebabkan luka-luka serius. Pasal yang menjerat cukup berat: Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007, yang digandengkan dengan Pasal 34 KUHP Malaysia.
Jika terbukti bersalah, ancamannya sungguh serius. Mereka bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara. Tak hanya itu, hukuman cambuk juga mengintai di ujung perkara.
Kejadian ini diduga berlangsung di sebuah rumah di kawasan Seri Kembangan, pada 19 Oktober lalu. Di persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum bersikeras.
Mereka mengusulkan agar kedua tersangka tidak diberikan pembebasan sementara dengan jaminan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa halangan.
Artikel Terkait
BNPP Tekankan Pembangunan Perbatasan Bukan Hanya Soal Kedaulatan, Tapi Juga Kesejahteraan Ekonomi Rakyat
Waisak 2026 Jatuh pada 31 Mei, Berikut Jadwal Detik-detik, Tema, dan Libur Panjangnya
Survei Salesforce: Hanya 33% Pekerja Indonesia Dapat Pelatihan AI dari Perusahaan
UU PPRT Resmi Disahkan, Pengamat: Kunci Keberhasilan Ada di Implementasi dan Pengawasan