Majikan di Malaysia Hadapi Hukuman Seumur Hidup Usai Aniaya Pekerja Migran Indonesia

- Minggu, 23 November 2025 | 21:15 WIB
Majikan di Malaysia Hadapi Hukuman Seumur Hidup Usai Aniaya Pekerja Migran Indonesia

Nasib tragis menimpa seorang pekerja migran asal Indonesia, Seni, di Malaysia. Perempuan 47 tahun itu mengalami hal yang tak terbayangkan: tak digaji, bahkan dikabarkan menjadi korban penganiayaan oleh majikannya sendiri.

Menurut sejumlah saksi, polisi Malaysia akhirnya bergerak. Mereka menangkap pasangan suami-istri yang menjadi majikan Seni, Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud, keduanya berusia 59 tahun. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan yang mengarah pada dugaan kuat praktik perdagangan manusia.

Keduanya dituduh telah mengeksploitasi Seni, memaksanya bekerja, dan menyebabkan luka-luka serius. Pasal yang menjerat cukup berat: Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007, yang digandengkan dengan Pasal 34 KUHP Malaysia.

Jika terbukti bersalah, ancamannya sungguh serius. Mereka bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara. Tak hanya itu, hukuman cambuk juga mengintai di ujung perkara.

Kejadian ini diduga berlangsung di sebuah rumah di kawasan Seri Kembangan, pada 19 Oktober lalu. Di persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum bersikeras.

Mereka mengusulkan agar kedua tersangka tidak diberikan pembebasan sementara dengan jaminan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa halangan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar