Denpasar - Proyek lift kaca senilai Rp 200 miliar di tebing ikonis Pantai Kelingking, Nusa Penida, akhirnya dihentikan paksa. Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi memerintahkan pembongkaran struktur bangunan yang menuai kontroversi itu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025), Koster tak main-main. Ia memberi tenggat waktu enam bulan bagi investor, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property), untuk membongkar seluruh bangunan lift kaca secara mandiri.
"Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca," tegas Koster.
"Melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan," sambungnya, tanpa tedeng aling-aling.
Langkah tegas ini tak akan langsung dijalankan begitu saja. Pemprov Bali akan mengirimkan surat peringatan berturut-turut, sebanyak tiga kali, untuk memastikan perusahaan patuh. Kalau sampai batas waktu yang ditetapkan proyek itu masih berdiri, maka Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung yang akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.
"Akan ada surat peringatan, satu, dua, tiga. Kalau sampai nggak (dibongkar) akan diambil tindakan," ucap Gubernur dua periode itu dengan nada tegas.
Artikel Terkait
Vonis Jiwasraya: Mantan Dirjen Anggaran Divonis 1,5 Tahun, Jaksagung Pertimbangkan Banding
Kapolda Riau Usulkan Koperasi untuk Legalkan Tambang Rakyat di Kuansing
Manipulasi Kredit Bank Jatim: Lima Terpidana Divonis 8 hingga 14 Tahun Penjara
Gubernur Jakarta Terkejut, Puskesmas Ini Mirip Rumah Sakit Daerah