Kasus yang mengguncang ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di tiga lokasi sekaligus: Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Dari OTT itu, lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut adalah Abdul Azis (Bupati Koltim periode 2024-2029), Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD), Ageng Dermanto (PPK proyek), serta dua pihak swasta: Deddy Karnady dari PT PCP dan Arif Rahman dari KSO PT PCP.
Yang cukup mengejutkan, KPK menduga ada permintaan commitment fee yang sangat besar dalam proyek senilai Rp 126 miliar ini. Abdul Azis, sang Bupati, diduga meminta fee sebesar Rp 9 miliar. Dari jumlah fantastis itu, dugaan sementara sekitar Rp 1,6 miliar disebut sudah berpindah tangan.
Artikel Terkait
Kapendam Udayana Buka Suara Soal Video Viral Penjemputan Ayah Prajurit
Ayah Prada Lucky Chepril Ditangkap Usai Dilaporkan Istri Soal KDRT dan Hinaan di TikTok
Ayah Prajurit Viral Diamankan Denpom Usai Dilaporkan Istri Sendiri
Nakhoda dan ABK Kapal Putri Sakinah Resmi Jadi Tersangka