Kasus yang mengguncang ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di tiga lokasi sekaligus: Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Dari OTT itu, lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut adalah Abdul Azis (Bupati Koltim periode 2024-2029), Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD), Ageng Dermanto (PPK proyek), serta dua pihak swasta: Deddy Karnady dari PT PCP dan Arif Rahman dari KSO PT PCP.
Yang cukup mengejutkan, KPK menduga ada permintaan commitment fee yang sangat besar dalam proyek senilai Rp 126 miliar ini. Abdul Azis, sang Bupati, diduga meminta fee sebesar Rp 9 miliar. Dari jumlah fantastis itu, dugaan sementara sekitar Rp 1,6 miliar disebut sudah berpindah tangan.
Artikel Terkait
Bea Cukai dan Pajak Segel Empat Kapal Asing di Pantai Mutiara Diduga Selewengkan Fasilitas
Banyuwangi Catat Inflasi Terendah di Maret 2026 Meski Ada Tekanan Ramadan
WFH Aparatur Pemerintah: Disiplin dan Digitalisasi Kunci Jaga Kualitas Pelayanan Publik
Imigrasi Amankan Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Merauke via Pesawat Pribadi