Lima mahasiswa nekat menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka ingin rakyat punya hak untuk memberhentikan anggota DPR. Gugatan ini langsung mencuat ke permukaan dan menuai beragam tanggapan.
Di Kompleks Parlemen, Senayan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan angkat bicara. "Ya itu boleh saja," ujarnya, Kamis (20/11/2025). Menurutnya, setiap warga negara berhak mengajukan klaim atau judicial review. "Itu bagus," tambahnya tanpa ragu.
Bob Hasan melihat langkah para mahasiswa ini sebagai dinamika demokrasi yang wajar. Ia yakin MK akan mempertimbangkan gugatan itu selama masih ada kaitannya dengan UUD 1945. "Nggak ada masalah," tegasnya.
Di sisi lain, siapa sebenarnya para pemohon di balik gugatan ini? Mereka adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Perkara ini sudah tercatat dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025.
Artikel Terkait
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Nasib Gencatan Senjata Dipertanyakan
Ayah Tunanetra di Boyolali Hidupi Anak dari Jualan Cilok, Anak Kedua Dapat Sekolah Gratis
Higgs Games Indonesia Gelar Turnamen Domino Rp200 Juta di Surabaya 2026
Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas dengan Luka Leher di Sungai Mrican Jombang