Lima mahasiswa nekat menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka ingin rakyat punya hak untuk memberhentikan anggota DPR. Gugatan ini langsung mencuat ke permukaan dan menuai beragam tanggapan.
Di Kompleks Parlemen, Senayan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan angkat bicara. "Ya itu boleh saja," ujarnya, Kamis (20/11/2025). Menurutnya, setiap warga negara berhak mengajukan klaim atau judicial review. "Itu bagus," tambahnya tanpa ragu.
Bob Hasan melihat langkah para mahasiswa ini sebagai dinamika demokrasi yang wajar. Ia yakin MK akan mempertimbangkan gugatan itu selama masih ada kaitannya dengan UUD 1945. "Nggak ada masalah," tegasnya.
Di sisi lain, siapa sebenarnya para pemohon di balik gugatan ini? Mereka adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Perkara ini sudah tercatat dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025.
Mereka secara khusus menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Intinya, mereka merasa hak konstitusional mereka sebagai warga negara untuk mengawasi pemerintahan terutama yang dipilih lewat pemilu terganggu.
Ikhsan, salah satu pemohon, menegaskan bahwa gugatan ini bukan bentuk kebencian terhadap DPR atau partai politik. "Ini murni bentuk kepedulian untuk berbenah," katanya. Mereka tak ingin ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR. Pernyataan itu disampaikan lewat MKRI, dan cukup menyita perhatian publik.
Jadi, meski gugatan ini menuai pro-kontra, yang jelas prosesnya akan berjalan. Dan kita lihat saja nanti bagaimana MK memutuskannya.
Artikel Terkait
TNI AL Temukan Kandungan Logam Tanah Jarang dan Unsur Radioaktif di 25 Kontainer Ilegal Batam
Pria Tenggelam Saat Cuci Usus Sapi Kurban di Anak Sungai Musi Palembang
Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Tutup Lebih Awal saat Waisak, Pengunjung Hanya Boleh hingga Pelataran
BSN Salurkan 245 Hewan Kurban ke Masyarakat di Seluruh Indonesia