Lima mahasiswa nekat menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka ingin rakyat punya hak untuk memberhentikan anggota DPR. Gugatan ini langsung mencuat ke permukaan dan menuai beragam tanggapan.
Di Kompleks Parlemen, Senayan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan angkat bicara. "Ya itu boleh saja," ujarnya, Kamis (20/11/2025). Menurutnya, setiap warga negara berhak mengajukan klaim atau judicial review. "Itu bagus," tambahnya tanpa ragu.
Bob Hasan melihat langkah para mahasiswa ini sebagai dinamika demokrasi yang wajar. Ia yakin MK akan mempertimbangkan gugatan itu selama masih ada kaitannya dengan UUD 1945. "Nggak ada masalah," tegasnya.
Di sisi lain, siapa sebenarnya para pemohon di balik gugatan ini? Mereka adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Perkara ini sudah tercatat dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025.
Artikel Terkait
Kapten Istanbul Yurdum Spor Selamatkan Camar dengan CPR Usai Kiper Tak Sengaja Tembak
NasDem Usulkan Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Pengamat Kritik
ABK Kapal Sabu Dituduh Sindikat, Tuntutan Mati Dianggap Tak Proporsional
Pemerintah Perkirakan 160 Ribu Lowongan CPNS Dibuka pada 2026